BAGANSIAPIAPI - Puluhan warga mengadu ke KPU Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hal itu karena warga mendapati namanya dicatut partai politik (Parpol) di akun Sipol KPU.
Atas pengaduan tersebut, KPU setempat melakukan klarifikasi hingga mengirim aduan tersebut ke pusat. Seperti dikatakan Ketua KPUD Rohil, Supriyanto, Selasa (1/11/2022) di Bagansiapiapi.
Supriyanto mengatkaan memasuki tahun politik ini, sejumlah warga di Rohil menemukan namanya tercatut sebagai anggota Parpol. Pengaduan itu sudah diterima KPU lewat laman infopemilu.kpu.go.id.
Supriyanto menyebut saat ini ada sebanyak 41 warga Rohil telah ditemukan namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Namun, 28 orang diantaranya sudah berhasil dihapus dari Sipol, setelah dilakukan klarifikasi. Kemudian diteruskan ke KPU pusat.
Sementara 13 orang lainnya masih menunggu klarifikasi pada semester III mendatang. "Saat klarifikasi, kita memanggil pelapor bersama anggota partai politik terkait," ungkapnya.
Dia menyampaikan layanan pengaduan terkait namanya tercatut sebagai anggota partai politik, akan berakhir pada 14 Desember 2022.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki