Pemkab Rohil Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan Anggaran 2025, Bupati Tekankan Sinergitas
Selasa, 22 April 2025 - 13:51:48 WIB
 |
Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Rohil menandatangani MoU. (Foto: Afrizal) |
Baca juga:
|
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam pencegahan potensi penyelewengan anggaran daerah tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rohil, Bistamam, dan Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, di Kantor Bupati pada Selasa (22/4/2025).
Bupati Bistamam menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk membangun kesamaan persepsi dan sinergi antarlembaga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
"MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan sinergi antarlembaga, sehingga tercipta sistem administrasi pemerintahan yang tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," ujar Bupati.
Ia juga menekankan peran penting pendampingan hukum dari Kejari sebagai langkah preventif dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemkab Rohil dalam pembangunan yang taat hukum.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan litigasi, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya. Semua ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui kajian yuridis yang matang," jelasnya.
Ia juga mencontohkan keberhasilan Kejari dalam mendampingi optimalisasi retribusi parkir dan mendorong kajian potensi PAD dari sektor sarang burung walet.
Bupati Bistamam juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rokan Hilir dari sektor perkebunan sawit dan migas, serta perlunya memaksimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
Sementara itu, Kejari Rohil menyatakan siap membuka layanan konsultasi hukum 24 jam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Afrizal
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :