ROHIL - Pemkab Rohil menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (29/9/2025) di Kantor Bupati Rohil, Bagansiapiapi.
Ini upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi.
Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, didampingi Kepala Inspektorat Rohil, Sarman Syahroni. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari auditor muda Inspektorat Rohil yang juga penyuluh bersertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Van Arya Yuza dan Zulfikar.
Kegiatan ini turut dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bidang, hingga kasubbag umum, sebagai upaya masif untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai aturan gratifikasi di kalangan ASN.
Dalam sambutannya, Sekda H. Fauzi Efrizal menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi virtual bersama KPK RI beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan gratifikasi sangat krusial agar para ASN tidak salah langkah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Kami ingin seluruh ASN memahami dengan jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks gratifikasi. Narasumber kita hari ini berasal dari KPK dan memiliki sertifikasi resmi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Rohil terus berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. "Kita terus diawasi oleh KPK dalam menjalankan roda pemerintahan. Harapannya, setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.
Kepala Inspektorat Rohil, Sarman Syahroni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari KPK agar seluruh daerah aktif melakukan sosialisasi serupa. Ia berharap para peserta tidak hanya memahami, tetapi juga mampu menyampaikan materi ini hingga ke tingkat kasubbag umum di masing-masing OPD.
Sementara itu, Van Arya Yuza menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran para ASN terhadap praktik gratifikasi yang kerap dianggap sepele, namun dapat menjerat ke dalam tindakan korupsi.
"Gratifikasi itu bisa berupa uang, hadiah, barang, komisi, atau diskon dari pihak luar kepada pejabat negara. Baik di pusat maupun di daerah, semuanya tunduk pada aturan yang sama," jelasnya.
Ia juga menyinggung Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan batasan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yakni maksimal Rp200.000 per pemberian dan tidak lebih dari Rp1.000.000 dalam setahun dari satu pemberi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya preventif agar ASN tidak terjebak dalam pelanggaran yang dapat merusak integritas pribadi maupun institusi.