www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Akibat Puntung Rokok, Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Rohil
Senin, 03 November 2025 - 14:35:22 WIB
Polres Rohil mengungkap kasus pembakaran lahan di Balai Jaya (foto/afrizal)
Polres Rohil mengungkap kasus pembakaran lahan di Balai Jaya (foto/afrizal)

BALAI JAYA - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, jajaran Polda Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Satu orang pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Moslen Tamba alias Rio (53), warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 1 November 2025. Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E. Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi pemantauan titik panas (hotspot) bernama Lancang Kuning.

Aplikasi ini menunjukkan adanya peningkatan suhu di wilayah tersebut, yang kemudian dikonfirmasi sebagai kebakaran lahan. Menanggapi temuan tersebut, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera bergerak ke lokasi.

Mereka bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk melakukan pemadaman api guna mencegah penyebaran lebih luas. Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Setelah dilakukan interogasi, Moslen Tamba mengakui bahwa dirinya secara tidak sengaja menyebabkan kebakaran. Ia mengaku membuang puntung rokok sembarangan saat sedang menyemprot lahan miliknya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Puntung rokok yang masih menyala tersebut diduga menjadi pemicu awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut. Api kemudian menyebar dan membakar sebagian kawasan hutan produksi di sekitar lokasi. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, satu puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan satu bungkus rokok dengan merek yang sama. Atas perbuatannya, Moslen Tamba dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat dan bertujuan memberikan efek jera. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menilai respons cepat terhadap laporan titik panas sangat penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. 

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna proses hukum lebih lanjut. Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku karhutla.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan di wilayah rawan kebakaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Polres Rohil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai, H Paisal menandatangani SK Pelantikan Sekda Dumai di Gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)
Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan, Andi Darma Taufik.(foto: sri/halloriau.com)KPK OTT di Dinas PUPR, DPRD Riau Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Ist.BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bagansiapiapi
Rumah dinas Gubernur Riau mendadak sunyi usai Abdul Wahid terjaring OTT KPK.(foto: sri/halloriau.com)Rumah Dinas Gubernur Riau Mendadak Sunyi Usai Abdul Wahid Terjaring OTT KPK
Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring OTT KPK.(foto: int)Gubernur Riau Abdul Wahid Ikut Terjaring OTT KPK
  Gubernur Riau, Abdul Wahid.(foto: int)Bantah Ikut Terjaring OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubri Abdul Wahid Hanya Dimintai Keterangan
Gubernur Riau Abdul Wahid dikabarkan kena OTT KPK, warganet ramai-ramai serbu Instagramnya (foto/ist)Viral, Gubernur Abdul Wahid Dikabarkan Kena OTT KPK, Akun Instagramnya Digeruduk Warganet
Perbaikan Jalan Berkat di Pujud, Rohil rampung.(foto: afrizal/halloriau.com)Bupati Rohil Apresiasi Kementerian PUPR atas Peningkatan Jalan Berkat di Kecamatan Pujud
Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring OTT KPK.(foto: int)Usai Kena OTT, Besok KPK Boyong Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang ke Jakarta
Tower mikrosel.(ilustrasi/int)Tak Kantongi Izin, Satpol PP Diminta Tindak Tegas Keberadaan Tower Mikrosel
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved