BALAI JAYA - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, jajaran Polda Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Satu orang pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Moslen Tamba alias Rio (53), warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 1 November 2025. Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E. Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi pemantauan titik panas (hotspot) bernama Lancang Kuning.
Aplikasi ini menunjukkan adanya peningkatan suhu di wilayah tersebut, yang kemudian dikonfirmasi sebagai kebakaran lahan. Menanggapi temuan tersebut, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera bergerak ke lokasi.
Mereka bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk melakukan pemadaman api guna mencegah penyebaran lebih luas. Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Setelah dilakukan interogasi, Moslen Tamba mengakui bahwa dirinya secara tidak sengaja menyebabkan kebakaran. Ia mengaku membuang puntung rokok sembarangan saat sedang menyemprot lahan miliknya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Puntung rokok yang masih menyala tersebut diduga menjadi pemicu awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut. Api kemudian menyebar dan membakar sebagian kawasan hutan produksi di sekitar lokasi. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, satu puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan satu bungkus rokok dengan merek yang sama. Atas perbuatannya, Moslen Tamba dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat dan bertujuan memberikan efek jera. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menilai respons cepat terhadap laporan titik panas sangat penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna proses hukum lebih lanjut. Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku karhutla.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan di wilayah rawan kebakaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Polres Rohil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan.