BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir bersama pihak Kecamatan Bangko, mahasiswa, dan awak media melaksanakan patroli gabungan ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) serta hotel di Kota Bagansiapiapi, Sabtu (6/12) malam.
Patroli yang dipimpin langsung Kasatpol PP Rohil, Acil Rustianto, dan Camat Bangko, Aspri Mulya, dimulai pukul 22.00 WIB. Kegiatan berlangsung tertib tanpa adanya temuan pelanggaran berarti.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pasangan yang bukan muhrim di lokasi hiburan maupun penginapan. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Acil Rustianto, tujuan patroli lebih bersifat persuasif. Pihaknya ingin mengingatkan para pengusaha THM agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Banyak isu di tengah masyarakat bahwa THM beroperasi 24 jam. Melalui patroli ini, kita ingin membuktikan sekaligus memastikan kebenarannya," ujar Acil.
Sedikitnya tujuh lokasi hiburan malam, penginapan, dan hotel didatangi tim gabungan. Para pengusaha telah diingatkan mengenai aturan jam operasional, dan sebagian besar mengaku sudah memahami serta berkomitmen untuk mematuhinya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin. Konsistensi pengusaha dalam menaati peraturan daerah (Perda) menjadi perhatian utama agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
"Alhamdulillah, malam ini tidak ada ditemukan pasangan ilegal atau tindak kejahatan lainnya. Namun, pengawasan tetap akan kita lakukan secara berkala," tambah Acil.
Ia menekankan, bagi pengusaha yang melanggar aturan akan diberikan peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
"Kami akan mengusulkan kepada OPD terkait agar izin operasional dicabut bila pelanggaran terus berulang," tegasnya.