BAGANSIAPIAPI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk mengawal dan melaksanakan surat edaran Bupati Rohil Nomor: 300.1/Sae-II/2026.
Edaran tersebut berisi himbauan menjaga keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Surat edaran itu secara khusus menekankan larangan terhadap aksi balap liar, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, serta konvoi di jalan raya. Selain itu, penggunaan petasan dan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat juga menjadi perhatian utama.
Kepala Satpol PP dan Linmas Rohil, Acil Rustianto menyampaikan bahwa pihaknya bersama TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan telah melakukan patroli rutin setiap subuh. Patroli ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja.
Dalam patroli tersebut, sejumlah kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan. Kendaraan itu diduga digunakan untuk aksi balap liar dan langsung diproses oleh pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
Selain penindakan di jalan raya, Satpol PP Rohil juga menyebarkan surat edaran bupati ke berbagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Petugas menempelkan surat edaran di lokasi tersebut sebagai tanda agar pengelola mematuhi aturan.
Mantan Kepala BKPSDM Rohil itu menegaskan bahwa pengusaha karaoke dan THM diminta menutup kegiatan selama Ramadhan hingga tiga hari setelah Idulfitri. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
"Surat edaran sudah kami sebarkan, dan kami minta pengusaha hiburan malam benar-benar menaati aturan tersebut," ujar Acil Rustianto.
Ia menambahkan, pada hari pertama puasa pihaknya langsung melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan pengusaha THM terhadap surat edaran yang telah diberikan. Patroli ini akan terus dilakukan selama Ramadan.
Satpol PP Rohil juga mengajak organisasi masyarakat (ormas) untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Jika menemukan pelanggaran, ormas diminta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"Kami mengajak saudara-saudara dari ormas untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Mari bersama-sama kita tindaklanjuti demi ketertiban," kata Acil.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting agar surat edaran bupati benar-benar dijalankan. Dengan sinergi semua pihak, keamanan dan ketertiban selama Ramadhan dapat terjaga.
Satpol PP Rohil memastikan akan terus mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut. Tujuannya tidak lain adalah menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kedamaian bagi seluruh masyarakat.