BAGANSIAPIAPI - Pemkab Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan ASN selama bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan menyusul terbitnya surat edaran bupati mengenai penyesuaian jam kerja ASN.
Surat edaran tersebut menetapkan jam kerja ASN berbeda dari hari biasa. Untuk Senin hingga Rabu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada Kamis dan Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Ketentuan ini diharapkan memberi ruang bagi ASN tetap produktif sekaligus menyesuaikan dengan suasana Ramadhan.
Selain itu, aturan juga mengatur waktu istirahat. Pada hari-hari kerja biasa, istirahat hanya berlangsung setengah jam. Namun khusus hari Jumat, ASN mendapat waktu istirahat selama satu jam, menyesuaikan dengan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Tidak hanya jam kerja, surat edaran juga mengatur ketentuan pakaian dinas selama Ramadan. ASN wanita diwajibkan mengenakan busana Melayu, sedangkan ASN pria bergantian mengenakan pakaian dinas harian (PDH), putih, batik, maupun pakaian Melayu sesuai jadwal yang ditentukan.
Kepala BKPSDM Rokan Hilir, Yulisma, MM menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal aturan tersebut. Menurutnya, pengawasan dilakukan demi memastikan profesionalisme ASN tetap terjaga meski ada penyesuaian jam kerja selama bulan puasa.
"Kita tetap memantau jam kerja seluruh ASN melalui absensi yang berlaku. Harapan kita, seluruh ASN dapat menaati aturan jam kerja yang sudah tertuang dalam surat edaran bupati," ujar Yulisma.
Ia menjelaskan, sistem absensi ASN kini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS). Dengan sistem ini, kehadiran ASN dapat dipantau secara real time sehingga memudahkan pengawasan kedisiplinan.
Yulisma menambahkan, ASN yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Konsekuensinya berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang langsung dilakukan oleh bagian keuangan.
"Kita sudah sosialisasikan penggunaan aplikasi SIMPEGNAS kepada seluruh ASN di tiap OPD. Jadi apabila ada ASN yang terlambat atau tidak hadir, konsekuensinya jelas berupa pemotongan TPP," terangnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat menjaga kedisiplinan dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadan.