www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Monitoring dan Evaluasi KPK RI Jadi Momentum BSP Perkuat Integritas, Profesionalisme dan Kontribusi Daerah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Lakukan Pemeriksaan Dapur dan Pengambilan Sample Makanan
Rabu, 04 November 2026 - 14:48:50 WIB
Pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi (foto/afrizal)
Pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi (foto/afrizal)

UJUNG TANJUNG - Dalam rangka memastikan kualitas, kebersihan, kesehatan, dan keamanan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir melalui petugas UPT Puskesmas Tanah Putih I melaksanakan kegiatan pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi pada Rabu (4/11).

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan makanan bagi warga binaan, sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa proses pengolahan makanan di lingkungan Lapas telah memenuhi prinsip higienes dan sanitasi serta standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas UPT Puskesmas Tanah Putih I melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi dapur Lapas, meliputi kebersihan lingkungan dan area pengolahan makanan, kondisi sarana dan prasarana, kelayakan peralatan memasak, penyimpanan bahan makanan, kebersihan petugas pengolah makanan, hingga proses pengolahan dan penyajian makanan.

Selain itu, dilakukan pula pengambilan sampel makanan yang disediakan bagi warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan kesehatan yang berlaku. 

Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik mengatakan, Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi serta meminimalkan potensi kontaminasi yang dapat berdampak terhadap kesehatan warga binaan.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. 

Peraturan tersebut menjadi pedoman utama bagi Lapas dalam menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan makanan yang bermutu, layak, dan sesuai dengan kebutuhan gizi warga binaan. Di dalamnya juga diatur mengenai rangkaian sistem penyelenggaraan makanan, termasuk proses pengolahan, higiene dan sanitasi makanan, serta monitoring dan evaluasi. 

Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada ketentuan di bidang kesehatan dan keamanan pangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 7 huruf d, yang mengatur hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. 

Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai landasan penyelenggaraan upaya kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penerapan prinsip higiene dan sanitasi dalam pengelolaan pangan serta upaya penyehatan dan pengawasan kesehatan lingkungan. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026, sebagai landasan penyelenggaraan keamanan pangan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, dengan memperhatikan ketentuan yang masih berlaku setelah perubahan regulasi tahun 2026. 

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Dapur Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi senantiasa berupaya menerapkan standar penyelenggaraan makanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta ketentuan kesehatan dari Kementerian Kesehatan. 

Penerapan standar tersebut diwujudkan melalui pengelolaan bahan makanan yang layak konsumsi, penerapan kebersihan diri petugas pengolah makanan, penggunaan peralatan memasak yang bersih dan higienis, penyimpanan bahan makanan sesuai ketentuan, serta proses pengolahan dan pendistribusian makanan yang memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan pangan.

Melalui kegiatan pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili oleh UPT Puskesmas Tanah Putih I, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menunjukkan komitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan makanan bagi warga binaan. 

Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan instansi kesehatan daerah dalam memastikan terpenuhinya standar kesehatan dan keamanan pangan di lingkungan Lapas.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan makanan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi senantiasa berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga makanan yang diberikan kepada warga binaan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi harian, tetapi juga terjamin kebersihan, kelayakan, keamanan, dan nilai gizinya sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar serta peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KPK gelar kegiatan Diseminasi Penguatan Tata Kelola Perusahaan dan Pencegahan Korupsi pada BUMD PT Bumi Siak Pusako selama dua hari, 3–4 November 2026. Foto IstMonitoring dan Evaluasi KPK RI Jadi Momentum BSP Perkuat Integritas, Profesionalisme dan Kontribusi Daerah
Sekretaris IMI Riau, Andry Saputra (foto/Mimi)Jadi Sekretaris IMI Riau, Andry Saputra Siap Perkuat Pembinaan Otomotif dan Atlet Muda
ist.Beyond Access: What Creates Better Opportunities
Agung Nugroho kembali pimpin IMI Riau (foto/ist)Periode Keempat Pimpin IMI Riau, Agung Nugroho Targetkan Pekanbaru Jadi Magnet Event Otomotif Nasional
 Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Helmi D, dalam kegiatan The 3rd Bedelau di Pekanbaru (foto/ist)Riau Punya 440 Ribu Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Dorong Hilirisasi
  Ilustrasi DPRD Pekanbaru pastikan ketuk palu APBD 2027 tepat waktu (foto/int)Tinggal 3 Pekan, DPRD Pekanbaru Kejar Ketuk Palu APBD 2027 pada 30 November
Peserta Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Keuangan dan Pemasaran Tingkat Dasar bagi UMKM bersama tim PT Ivo Mas Tunggal, Pemerintah Kota Dumai dan para narasumber. Foto Ist50 UMKM Dumai Asah Keterampilan Keuangan dan Pemasaran Digital untuk Kembangkan Usaha
Pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi (foto/afrizal)Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Lakukan Pemeriksaan Dapur dan Pengambilan Sample Makanan
Pertahankan Inhu bebas sengketa informasi, KI Riau ingatkan pentingnya penguatan PPID (foto/ist)Inhu Nihil Sengketa Informasi Publik pada 2025, Komisi Informasi Riau Beri Apresiasi
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru turun lagi (foto/int)Sempat Naik, Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun Tipis Hari Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved