UJUNG TANJUNG - Dalam rangka memastikan kualitas, kebersihan, kesehatan, dan keamanan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir melalui petugas UPT Puskesmas Tanah Putih I melaksanakan kegiatan pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi pada Rabu (4/11).
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan makanan bagi warga binaan, sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa proses pengolahan makanan di lingkungan Lapas telah memenuhi prinsip higienes dan sanitasi serta standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas UPT Puskesmas Tanah Putih I melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi dapur Lapas, meliputi kebersihan lingkungan dan area pengolahan makanan, kondisi sarana dan prasarana, kelayakan peralatan memasak, penyimpanan bahan makanan, kebersihan petugas pengolah makanan, hingga proses pengolahan dan penyajian makanan.
Selain itu, dilakukan pula pengambilan sampel makanan yang disediakan bagi warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan kesehatan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik mengatakan, Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi serta meminimalkan potensi kontaminasi yang dapat berdampak terhadap kesehatan warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Peraturan tersebut menjadi pedoman utama bagi Lapas dalam menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan makanan yang bermutu, layak, dan sesuai dengan kebutuhan gizi warga binaan. Di dalamnya juga diatur mengenai rangkaian sistem penyelenggaraan makanan, termasuk proses pengolahan, higiene dan sanitasi makanan, serta monitoring dan evaluasi.
Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada ketentuan di bidang kesehatan dan keamanan pangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 7 huruf d, yang mengatur hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai landasan penyelenggaraan upaya kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penerapan prinsip higiene dan sanitasi dalam pengelolaan pangan serta upaya penyehatan dan pengawasan kesehatan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026, sebagai landasan penyelenggaraan keamanan pangan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, dengan memperhatikan ketentuan yang masih berlaku setelah perubahan regulasi tahun 2026.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Dapur Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi senantiasa berupaya menerapkan standar penyelenggaraan makanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta ketentuan kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Penerapan standar tersebut diwujudkan melalui pengelolaan bahan makanan yang layak konsumsi, penerapan kebersihan diri petugas pengolah makanan, penggunaan peralatan memasak yang bersih dan higienis, penyimpanan bahan makanan sesuai ketentuan, serta proses pengolahan dan pendistribusian makanan yang memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan pangan.
Melalui kegiatan pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili oleh UPT Puskesmas Tanah Putih I, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menunjukkan komitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan makanan bagi warga binaan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan instansi kesehatan daerah dalam memastikan terpenuhinya standar kesehatan dan keamanan pangan di lingkungan Lapas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan makanan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi senantiasa berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga makanan yang diberikan kepada warga binaan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi harian, tetapi juga terjamin kebersihan, kelayakan, keamanan, dan nilai gizinya sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar serta peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.