PASIR PENGARAIAN - Proses perbaikan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih berlangsung. Sebanyak 200-an berkas dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena ditemukan sejumlah kesalahan saat proses unggah dokumen ke sistem.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Erfan Dedi Sanjaya, SSTP, M.Si melalui Kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaian Henni Widiastuti mengatakan, pihaknya masih melakukan perbaikan berkas yang dikembalikan tersebut.
“Sampai sekarang kami masih perbaikan, masih proses di Kanreg,” ujar Henni kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (27/10/2025).
Pemkab Rohul sebelumnya telah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 1.611 PPPK Paruh Waktu sejak akhir September 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 berkas dikembalikan oleh BKN karena terdapat ketidaksesuaian data, seperti perbedaan nama pada KTP dan ijazah, serta kesalahan teknis dalam pengunggahan dokumen.
Henni menjelaskan, perbaikan berkas dilakukan secara bertahap sesuai dengan catatan koreksi dari BKN.
“Ada yang masih salah juga, jadi masih kami periksa satu per satu sesuai dokumen yang dikirim balik BKN,” ujarnya.
Ia mengimbau para peserta PPPK untuk tetap tenang karena proses perbaikan masih bisa dilakukan dan tidak dibatasi waktu.
“Tidak ada batas waktu untuk perbaikan, jadi tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Sementara bagi peserta yang berkasnya tidak dikembalikan, dipastikan dokumen mereka telah lengkap dan terverifikasi oleh BKN. BKPP Rohul bersama tim verifikator BKN terus melakukan pengecekan by name guna memastikan seluruh berkas valid sebelum diajukan kembali.