www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Maut, Polisi Usut Kematian Anak di Bawah Umur
Senin, 18 Mei 2026 - 09:30:51 WIB
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)

ROHUL - Kasus kematian seorang remaja putri berusia 11 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menghebohkan warga. Seorang wanita berinisial D.R.E.M kini terancam hukuman berat setelah praktik pengobatan yang dilakukannya diduga berujung pada meninggalnya korban.

Korban diketahui bernama Amira Azzahra, warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Ia meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) usai menjalani pengobatan yang disebut-sebut bernuansa mistis.

Peristiwa bermula saat korban mengalami sakit. Oleh pelaku, korban disebut mengalami kerasukan. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik pengobatan mistis. Namun, upaya tersebut justru berakhir tragis.

Tak lama setelah kejadian, pelaku langsung diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rohul, Emil Eka Putra, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata AKBP Emil Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026).

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Sementara dalam KUHP baru, Pasal 458 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Pada ayat (2), ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila korban merupakan anggota keluarga atau anak.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegasnya.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
 Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru usai bantu penanganan Karhutla di Dayun (foto/int)Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru Usai Sepekan Padamkan Karhutla Siak
PWI Riau umumkan pemenang LKJ Raja Ali Kelana 2026, Fithriady Syam terbaik (foto/ist)PWI Riau Umumkan Karya Terbaik LKJ Raja Ali Kelana 2026
Kelapa sawit mitra plasma sepekan dihargai Rp3.976 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Lagi, Tertinggi Rp3.976 per Kg
Ilustrasi BMKG prediksi asap mengintai Riau seharian (foto/int)Asap Mengintai Riau Seharian, Warga Diminta Tetap Waspada
  Kondisi kabut asap di Pekanbaru makin tebal (foto/Mimi)Kondisi Kabut Asap di Pekanbaru Makin Tebal dan Ganggu Jarak Pandang
Kalaksa BPBD Riau Edy Afrizal (foto/int)Karhutla Masih Jadi Perhatian, Riau Siagakan Helikopter dan Operasi Modifikasi Cuaca
Siswa di Pekanbaru kembali belajar secara daring akibat udara tidak sehat (foto/riki)PM2.5 Pekanbaru Tembus 143,4 µg/m³, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat
Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon.APHI Riau: Gotong Royong dan Kolaborasi Tingkat Tapak Cegah dan Padamkan Karhutla Paling Efektif
Ilustrasi Karhutla masih menghantui wilayah Riau (foto/int)4.127 Titik Panas Kepung Sumatra, Riau Catat 96 Hotspot
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved