PEKANBARU - Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon menyatakan keprihatinannya atas aksi anarkis yang dialami PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak beberapa hari lalu.
Muller mengutuk keras aksi tersebut dan menegaskan, kejadian ini bukan murni aspirasi petani, melainkan didalangi oknum-oknum 'cukong' yang telah menyerobot ratusan hektare lahan konsesi PT SSL.
"Indikasi kuat keterlibatan pihak luar terlihat dari penangkapan seorang berinisial S yang kedapatan menguasai lahan hingga 143 hektare di area konsesi," ucap Muller, Minggu (16/5/2025).
Muller menjelaskan, para cukong inilah yang memprovokasi dan menggerakkan massa, memanfaatkan isu-isu agraria untuk kepentingan pribadi mereka.
"Apalagi tindakan anarkis ini membuat anak-anak, dan ibu-ibu yang melihat lamgsung penyerangan dan penjarahan mengalami trauma" tuturnya.
"Karena saat terjadi pembakaran rumah karyawan, banyak aksi penjarahan seperti sepeda, sepeda motor, susu, sembako dan alat elektronik, bahkan diancam dipukuli pelaku," sambungnya.
APHI secara tegas mendukung langkah cepat kepolisian dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus ini.
Kecepatan aparat dalam menindaklanuti insiden tersebut dianggap krusial untuk mengungkap dalang di balik aksi anarkis dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami mengapresiasi langkah salah satu pemilik lahan bernama Chimpo yang dengan sukarela mengembalikan konsesi seluas 400 hektare kepada PT SSL," ujar Muller.
Menurutnya, tindakan ini patut dicontoh sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan komitmen terhadap pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Muller menjelaskan, pemulihan fungsi lahan sawit menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai izin yang berlaku adalah inti permasalahan yang disalahpahami.
PT SSL dituduh mencabut sawit masyarakat, padahal yang terjadi adalah pemulihan lahan milik Chimpo yang sebelumnya ditanami sawit agar kembali berfungsi sebagai konsesi HTI, sesuai dengan SK Kemenhut Nomor SK 22/menhut-II/2007 juncto SK Penetapan Tata Batas Areal Kerja SK 276/Menlhk/sekjen/PLA.2/2020.
Sebagai informasi, PT SSL merupakan salah satu anggota APHI Riau dengan nomor keanggotaan 452 yang sekaligus menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar operasional dan etika bisnis yang berlaku di sektor kehutanan.
APHI meminta Pemkab Siak untuk bersikap netral dalam menyikapi insiden ini. Muller menekankan, pekerja di PT SSL juga merupakan warga Kabupaten Siak dan memiliki hak yang sama untuk bekerja dan mencari nafkah dengan aman.
"Sikap netral pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi penyelesaian konflik dan memastikan keadilan bagi semua pihak," tukasnya.
Dengan luas konsesi mencapai 19.685 hektare setelah penetapan batas, PT SSL memiliki peran penting dalam perekonomian lokal dan nasional.
Oleh karena itu, APHI berharap insiden ini dapat segera tuntas dan operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat sekitar.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :