SIAK – Bupati Siak Afni Z resmi melantik Mahadar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak. Pelantikan berlangsung di Aula Raja Indra Pahlawan, Komplek Kantor Bupati Tanjung Agung, Rabu (24/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Afni Z menegaskan bahwa jabatan sekda bukan sekadar posisi nyaman, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan kerja keras, kreatif, aktif, dan penuh tanggung jawab.
“Saya mengucapkan selamat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Siak yang baru saja dilantik. Tanggung jawab yang akan diemban tidaklah mudah dan ringan,” kata Afni Z.
Ia menyoroti kondisi fiskal daerah yang terbatas, sehingga menuntut keikhlasan seluruh jajaran pemerintahan. Menurutnya, jabatan bisa menjadi sumber fitnah bila tidak dijalankan sesuai aturan.
“Tantangan ruang fiskal kita yang sempit menuntut keikhlasan kita untuk bekerja. Jabatan bisa menjadi sumber fitnah. Harus kuat, kokoh, dan taat aturan,” tegasnya.
Terkait tunjangan ASN, Afni Z menekankan peran sekda sebagai motor penggerak birokrasi agar hak pegawai dapat kembali terpenuhi.
“Pak Mahadar, tunjangan sekda kami potong 50 persen. Tugas bapak adalah memastikan tunjangan ASN bisa kembali penuh. Untuk sementara harus bersabar dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Afni Z juga menegaskan pentingnya kebersamaan dan keselarasan birokrasi. “Sekda itu motor penggerak di depan. Ibarat kereta api, semua gerbong harus berjalan seirama. Tidak ada lagi visi-misi kepala dinas, yang ada hanya visi-misi bupati dan wakil bupati,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekda harus turun langsung ke lapangan agar memahami kebutuhan masyarakat di seluruh kecamatan.
“Siak ini ada 14 kecamatan, bukan hanya Sungai Apit. Kita harus adil kepada seluruh rakyat. Sore ini juga saya ajak langsung bekerja supaya Pak Sekda tahu pola gerak bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Mahadar mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh keyakinan. Ia berkomitmen menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Demi Allah, saya bersumpah akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Saya akan menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan,” kata Mahadar.
Mahadar dilantik berdasarkan SK Bupati Siak Nomor: 1332/BUP-167/KPTS/2025, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi oleh panitia pemerintah.