SIAK - Dinsos Siak resmi mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari daftar penerima manfaat.
Tindakan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa bantuan tersebut disalahgunakan untuk aktivitas judi online (Judol).
Kadinsos Siak, Wan Idris menegaskan, data pelanggaran tersebut diperoleh langsung melalui sistem yang terhubung dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Data penerima bantuan itu sudah terkoneksi dengan Kemendagri, Ditjen Capil, karena berbasis NIK," ucap Wan Idris, Minggu (30/11/2025).
"Sehingga otomatis terhubung dengan lembaga dan perbankan. Kami menerima informasi ini dari Kementerian,” jelasnya.
Menurutnya, pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap bulan, bersamaan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan oleh keluarga penerima manfaat.
Wan Idris mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan pemerintah, terlebih untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti perjudian dan pinjaman online ilegal (pinjol).
“Jika penerima bantuan terlibat Judol atau Pinjol, sistem langsung mendeteksi. Maka mereka otomatis tereliminasi,” tegasnya.
Meskipun demikian, sebelum nama penerima dicoret, petugas sosial di setiap kampung maupun kelurahan akan melakukan verifikasi lapangan dengan memastikan kebenaran informasi melalui keluarga terdekat.
“Petugas kemudian membuat surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak terlibat judi online, berdasarkan hasil verifikasi langsung,” tambahnya.
Ia mengimbau para penerima manfaat untuk bijak menggunakan bantuan yang diberikan pemerintah demi pemenuhan kebutuhan dasar.
“Kasihan kalau terbukti melakukan Pinjol atau Judol, bantuan bapak/ibu akan langsung dihentikan,” tutup Wan Idris.