www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
TRC 112 Aman: Hubungkan TNI-Polri dan Damkar Pekanbaru untuk Kecelakaan hingga Kejahatan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Demi Keselamatan Pelajar: Bupati Siak Larang Truk Sawit Lewat 06.00–09.00 WIB di Sejumlah Kecamatan
Selasa, 09 Desember 2025 - 08:43:05 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli.
Bupati Siak Afni Zulkifli.

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang, khususnya truk sawit, untuk melintas di kawasan padat aktivitas pelajar. Aturan ini berlaku di Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau, dan Sungaiapit pada pukul 06.00–09.00 WIB.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas pada jam masuk sekolah. Larangan ini tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang juga menekankan pentingnya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.

Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Warga mengeluhkan masih adanya truk sawit yang tetap melintas meski jam larangan telah ditetapkan.

“Saat aturan dibuat kita merasa lega karena tidak ada truk bermuatan penuh yang lewat. Tapi belakangan, aturan tersebut dilanggar lagi,” ujar seorang warga, Senin (8/12/2025). Ia berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan demi keselamatan pelajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, mengatakan setelah surat edaran diterbitkan, Dishub langsung melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat, seperti di Sabakauh dan Bungaraya.

Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan. Dishub juga turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk, serta pengangkut CPO.

Junaidi menegaskan, Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif. Sementara untuk penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub mendampingi apabila ada operasi gabungan,” jelasnya.

Sumber: Media Center Riau


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dan Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar saat peluncuran TRC 112 Aman.(foto: tata/halloriau.com)TRC 112 Aman: Hubungkan TNI-Polri dan Damkar Pekanbaru untuk Kecelakaan hingga Kejahatan
Kunjungan wisman ke Riau.(ilustrasi/int)Jalur Laut Jadi Favorit! Ribuan Turis Asing Masuk Riau Februari 2026
Sebaran titik panas di Riau hari ini.(infografis/AI)Lonjakan Hotspot di Riau Hari ini Capai 285 Titik, Bengkalis dan Pelalawan Juara
TRC 112 Pekanbaru.TRC 112 Pekanbaru Diperkuat CCTV dan Layanan Antar Sehat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Edward Riansyah.Infrastruktur Digenjot, Pekanbaru Siapkan Rp100 Miliar untuk Jalan
  ICDX Catat Lonjakan 96% di Kuartal I 2026.(foto: istimewa)ICDX Catat Lonjakan 96% di Kuartal I 2026, Investor Derivatif Meningkat
Mantan Direksi BRK Syariah, Tengkoe Irawan.Milad ke-60 BRK Syariah, Mantan Direksi Tekankan Penguatan SDI dan Teknologi 
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/AI)Suhu Hari ini Capai 33°C, Hujan Mengintai Malam Hari di Riau
ist.Walikota Pekanbaru Resmikan TRC 112, Layanan Darurat Terintegrasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar.Sekda Siak Tekankan Disiplin Satpol PP untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved