PELALAWAN - Polres Pelalawan resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2-15 Februari 2026.
Operasi ini menjadi langkah strategis kepolisian dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta membangun budaya tertib berlalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksanaan operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dihadiri unsur Forkopimda Pelalawan, pejabat utama Polres Pelalawan, personel TNI AD, Dishub, Jasa Raharja, Satpol PP, perwakilan pengemudi ojek online, serta pelajar SMA dari Pangkalan Kerinci.
Dalam amanat Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Hariyadi SIK MH yang dibacakan Wakapolres Pelalawan, Kompol A Rahmat ditegaskan, persoalan lalu lintas saat ini semakin kompleks dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan semata.
“Sistem lalu lintas adalah interaksi dinamis antara manusia, jalan, kendaraan, dan lingkungan. Keempat elemen ini bertemu dalam satu ruang risiko bersama, yaitu jalan raya,” ujar Kompol A Rahmat, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, faktor manusia masih menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas, dengan kontribusi mencapai 80-90 persen, yang dipicu rendahnya disiplin, kurang konsentrasi, serta perilaku berkendara berisiko.
Sementara itu, kondisi infrastruktur, teknologi kendaraan, hingga faktor lingkungan seperti cuaca dan pencahayaan turut memperbesar potensi kecelakaan.
“Karena itu, pengelolaan lalu lintas harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan,” tegasnya.
Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Polres Pelalawan mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum selektif dan terukur melalui ETLE mobile.
Penindakan difokuskan pada sembilan pelanggaran prioritas, meliputi:
1. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan
2. Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)
3. Penggunaan sirene dan rotator ilegal
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Pengendara motor tidak menggunakan helm
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Parkir di bahu jalan, terutama di kawasan wisata
Selain tilang, petugas juga memberikan teguran humanis dan edukatif kepada pelanggar ringan sebagai bentuk pembinaan.
Berdasarkan data Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, tercatat tiga kasus kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia, serta 31.254 pelanggaran yang ditindak.
Melalui operasi tahun ini, Polres Pelalawan menargetkan penurunan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban.
Sebanyak 1.126 personel Polda Riau dikerahkan dalam operasi ini. Seluruh personel diminta mengedepankan profesionalisme, keselamatan diri, serta pendekatan persuasif dalam bertugas.
Sebagai simbol komitmen keselamatan, Polres Pelalawan juga melakukan pemberian helm gratis kepada perwakilan pengemudi ojek online dan pelajar SMA, serta melaksanakan pemeriksaan pasukan dan kendaraan dinas.
“Operasi ini bukan semata penegakan hukum, tetapi upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat semakin patuh dan selamat di jalan,” pungkasnya.