BAGANSIAPIAPI - Pemkab Rohil mulai mengambil langkah preventif menjelang bulan suci Ramadan dengan menata ulang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).
Salah satu fokus utama adalah operasional usaha karaoke agar tetap sejalan dengan nilai-nilai religius dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil, pemerintah daerah berencana menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kecamatan, hingga para pemilik usaha hiburan malam.
Plt Kepala DPMPTSP Rohil, Asuar menyebutkan, pertemuan tersebut akan menghasilkan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk keseriusan semua pihak dalam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Langkah ini kami ambil agar aturan yang berlaku dipahami bersama dan tidak disalahartikan. Semua pihak harus punya komitmen yang sama dalam menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif,” kata Asuar, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan akan difokuskan pada pengaturan jam operasional hingga mekanisme pengawasan tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Tim perizinan akan melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), serta unsur kecamatan.
Asuar menegaskan, izin usaha yang telah diberikan pemerintah tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan atau mencederai nilai sosial dan keagamaan masyarakat.
“Kami berharap pemilik usaha benar-benar mematuhi jam operasional dan poin-poin yang telah disepakati. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Rohil, Acil Rustianto memastikan, selama bulan Ramadhan, operasional tempat hiburan malam berupa karaoke akan dihentikan sementara.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Selama Ramadan, aktivitas karaoke akan dihentikan. Ini demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” tegas Acil.
Ia menambahkan, kepala daerah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran resmi terkait penghentian sementara operasional hiburan malam.
Surat tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha dan pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Rohil.
Dengan adanya regulasi tertulis tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan secara persuasif namun tegas, guna memastikan aturan benar-benar dipatuhi di lapangan.
Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai upaya menjaga harmoni sosial, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan di tengah masyarakat Rohil.