SIAK - Bupati Siak, Afni Zulkifli kembali mengambil langkah serius memperjuangkan hak keuangan daerah. Ia melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta pencairan dana bagi hasil (DBH) yang hingga kini belum dibayarkan penuh.
Total nilai kurang bayar DBH yang ditagih Pemerintah Kabupaten Siak mencapai lebih dari Rp 489 miliar.
Surat tersebut dikirimkan pada 31 Januari 2026 sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menuntut hak fiskal yang telah diakui pemerintah pusat.
Dalam surat itu, Afni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkab Siak tercatat mengalami kurang bayar DBH pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 100,12 miliar. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, kekurangannya mencapai Rp 411,4 miliar. Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar yang telah diakui Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak sebesar Rp 489.893.148.000.
“Dana ini adalah hak daerah dan sangat dibutuhkan dalam kondisi keuangan kami saat ini. Kami berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius agar penyalurannya segera direalisasikan,” ujar Bupati Afni, Selasa (3/2/2026).
Afni menegaskan, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja. Pemerintah Kabupaten Siak saat ini masih harus menyelesaikan berbagai kewajiban belanja serta utang yang berasal dari Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
“Kami memiliki kewajiban belanja daerah yang tertunda, termasuk utang kepada pihak ketiga dan internal yang harus segera diselesaikan,” jelasnya.
Dana kurang bayar DBH tersebut, lanjut Afni, akan diprioritaskan untuk membayar utang belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total mencapai Rp 364,43 miliar. Selain itu, anggaran juga akan dialokasikan untuk belanja operasional kantor sebesar Rp 18,2 miliar, belanja barang dan jasa Rp 62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp 45,10 miliar.
Afni berharap pencairan DBH ini dapat menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
"Tujuan utama kami adalah agar pelayanan kepada masyarakat Siak tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.