SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang, khususnya truk sawit, untuk melintas di kawasan padat aktivitas pelajar. Aturan ini berlaku di Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau, dan Sungaiapit pada pukul 06.00–09.00 WIB.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas pada jam masuk sekolah. Larangan ini tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang juga menekankan pentingnya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.
Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Warga mengeluhkan masih adanya truk sawit yang tetap melintas meski jam larangan telah ditetapkan.
“Saat aturan dibuat kita merasa lega karena tidak ada truk bermuatan penuh yang lewat. Tapi belakangan, aturan tersebut dilanggar lagi,” ujar seorang warga, Senin (8/12/2025). Ia berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan demi keselamatan pelajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, mengatakan setelah surat edaran diterbitkan, Dishub langsung melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat, seperti di Sabakauh dan Bungaraya.
Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan. Dishub juga turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk, serta pengangkut CPO.
Junaidi menegaskan, Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif. Sementara untuk penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub mendampingi apabila ada operasi gabungan,” jelasnya.