www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Selama Siaga Bencana, Ini Respon Pemprov Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Demi Keselamatan Pelajar: Bupati Siak Larang Truk Sawit Lewat 06.00–09.00 WIB di Sejumlah Kecamatan
Selasa, 09 Desember 2025 - 08:43:05 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli.
Bupati Siak Afni Zulkifli.

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang, khususnya truk sawit, untuk melintas di kawasan padat aktivitas pelajar. Aturan ini berlaku di Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau, dan Sungaiapit pada pukul 06.00–09.00 WIB.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas pada jam masuk sekolah. Larangan ini tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang juga menekankan pentingnya menjaga kondisi jalan kabupaten dari kerusakan akibat beban muatan berlebih.

Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Warga mengeluhkan masih adanya truk sawit yang tetap melintas meski jam larangan telah ditetapkan.

“Saat aturan dibuat kita merasa lega karena tidak ada truk bermuatan penuh yang lewat. Tapi belakangan, aturan tersebut dilanggar lagi,” ujar seorang warga, Senin (8/12/2025). Ia berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan demi keselamatan pelajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, mengatakan setelah surat edaran diterbitkan, Dishub langsung melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kerusakan berat, seperti di Sabakauh dan Bungaraya.

Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan. Dishub juga turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk, serta pengangkut CPO.

Junaidi menegaskan, Dishub hanya memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif. Sementara untuk penindakan hukum di jalan raya merupakan kewenangan Polisi Lalu Lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub mendampingi apabila ada operasi gabungan,” jelasnya.

Sumber: Media Center Riau


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi (foto/ist)Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Selama Siaga Bencana, Ini Respon Pemprov Riau
Indosat berhasil masuk dalam daftar 2025 Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia (foto/ist)Indosat Jadi Satu-satunya Telco Indonesia yang Masuk ke Fortune 100 Best Companies to Work For Southeast Asia
Plt Gubri hadiri Hari Juang TNI AD di Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tekankan Komitmen Jaga Lingkungan 
Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Oplet tak lagi diizinkan beroperasi, Pemko Pekanbaru siapkan sistem feeder (foto/Tata)Oplet Tak Lagi Diizinkan Beroperasi, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Feeder
  Sepuluh korban Galodo Palembayan dimakamkan massal setelah 14 hari tak teridentifikasi (foto/MCR)Tak Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Galodo Dimakamkan dalam Satu Liang Lahad
Plt Gubri Berharap HUT ke-26 DWP Provinsi Riau,  Momentum dalam Pembangunan Bangsa 
Ketua Pansus DPRD Riau Ranperda, Abdullah (foto/fitri)Pansus Ranperda DPRD Riau Soroti 6 Fokus Peningkatan Pendapatan Daerah
HUT Korpri ke-45, Plt Gubri SF Hariyanto : Tetap Kompak Jaga Netralitas dan Integritas Bangsa
Program akhir tahun Honda CDN Pekanbaru, Riau.Capella Honda Hadirkan Promos Spesial MERIAH di Akhir Tahun
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved