SIAK - Pemkab Siak resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk pengangkut sawit, di sejumlah wilayah padat aktivitas pelajar.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, Bupati Siak melarang truk sawit melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB di Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau dan Sungaiapit.
Kebijakan ini tertuang dalam Imbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas saat jam masuk sekolah sekaligus mencegah kerusakan jalan akibat muatan berlebih.
Namun di lapangan, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya dipatuhi. Sejumlah truk sawit masih terlihat melintas pada jam yang telah dilarang.
“Saat aturan dibuat, kita merasa lega karena tidak ada truk yang bermuatan penuh melintas, tapi belakangan aturan tersebut dilanggar lagi,” ujar seorang warga.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan regulasi, tetapi juga memperkuat pengawasan agar keselamatan pelajar benar-benar terjamin.
Kadishub Siak, Junaidi menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pasca diterbitkannya surat edaran tersebut.
Fokus penindakan diarahkan ke ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan berat, seperti di wilayah Sabakauh dan Bungaraya.
“Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sedangkan angkutan umum lainnya kami lakukan pembinaan,” jelas Junaidi.
Dishub juga turun langsung ke perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk menyampaikan imbauan kepada pemilik peron, sopir truk, serta pengangkut CPO agar mematuhi aturan yang berlaku.
Junaidi menegaskan, Dishub memiliki kewenangan pada aspek pembinaan, pengawasan, dan penertiban administratif. Sementara penindakan hukum di jalan raya sepenuhnya menjadi kewenangan Satuan Lalu Lintas Kepolisian.
“Untuk penindakan seperti tilang atau pemberhentian paksa kendaraan yang melanggar, itu kewenangan Polantas. Dishub hanya mendampingi apabila ada operasi gabungan,” pungkasnya.