PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, diminta segera menunaikan janjinya untuk membayar utang tunda bayar Pemko Pekanbaru tahun 2025 belum juga direalisasikan hingga memasuki pekan kedua Juli.
Janji tersebut disampaikan Agung sejak awal masa jabatannya, dengan komitmen bahwa seluruh utang akan dilunasi tahun ini, jika anggaran memungkinkan.
Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda pencairan anggaran untuk membayar utang tunda bayar yang nilainya mencapai hampir Rp480 miliar. Utang ini merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan pembangunan, termasuk proyek infrastruktur yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut agar janji Walikota tidak sebatas retorika atau lip service. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa pelunasan utang tunda bayar bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
“Pembayaran utang tunda bayar ini wajib dilakukan, sesuai aturan yang ada. Tentunya bisa disegerakan,” tegas Isa, Senin (7/7/2025), kepada Tribunpekanbaru.com.
Isa juga menyebut, langkah Wali Kota untuk menyelesaikan utang ini merupakan bagian penting dari penataan ulang tata kelola keuangan daerah. Selain itu, hal ini juga menjadi indikator keseriusan Pemko dalam memperbaiki reputasi keuangan dan membangun kembali kepercayaan publik.
"Tentu kita dukung sepenuhnya. Tapi harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai mengganggu program prioritas daerah,” lanjutnya.
DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi komitmen Pemko untuk melunasi utang kepada pihak ketiga, terutama para rekanan proyek yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur kota. Termasuk juga utang-utang dalam skala kecil yang belum terselesaikan.
Walikota Agung sendiri menyampaikan bahwa pelunasan utang tunda bayar adalah bagian dari penyehatan fiskal daerah yang sedang digencarkan pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa komitmen ini akan dijalankan tanpa mengorbankan program-program pembangunan prioritas lain yang sudah direncanakan.
“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran ini agar sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya tidak mengganggu pembiayaan program prioritas lainnya,” jelas Isa Lahamid.
Diharapkan, setelah kewajiban utang tunda bayar ini dituntaskan, iklim investasi di Pekanbaru kembali meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemko pun dapat dipulihkan. (*)