PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menyoroti dugaan pelanggaran izin pembangunan Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu (IT) An Namiroh 3.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Kelapa Sawit ini diduga membangun hingga lima lantai, padahal hanya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk satu lantai sejak tahun 2012. Kekhawatiran ini mencuat karena mengancam keselamatan 1.142 peserta didik.
Menanggapi polemik ini, Komisi III DPRD Pekanbaru meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMT-SP) Pekanbaru, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMT-SP Pekanbaru, Querte Rudianto, membenarkan bahwa sekolah tersebut hanya memegang izin satu lantai pada tahun 2012 tanpa adanya pembaharuan izin untuk penambahan bangunan lainnya.
"Izin mereka itu hanya ada satu lantai di tahun 2012," kata Querte usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, Senin (14/7/2025).
Seiring berjalannya waktu, Querte menyebutkan bahwa pihak sekolah justru menambah bangunan menjadi tiga lantai, kemudian menjadi empat lantai, hingga kini sudah dalam tahap penyelesaian lantai kelima. Indikasi pelanggaran ini tak terendus selama hampir 13 tahun.
Setelah persoalan ini mencuat dari laporan wali murid, pemerintah langsung melakukan tindakan dengan memanggil instansi terkait dan pihak sekolah.
"Kita sudah memberikan saran dan masukan bahwa mereka ini salah dari peraturan yang ditentukan. Pertama soal izin hanya untuk satu lantai," papar Querte.
Pihak DPMT-SP, tambah Querte, sudah memberitahukan agar tidak menambah bangunan lagi untuk saat ini, termasuk terhadap lantai empat yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas.
DPMT-SP akan mengambil kebijakan setelah mendapat hasil peninjauan dan rekomendasi dari Dinas PUPR terkait konstruksi bangunan sekolah itu, apakah nantinya akan dilakukan penutupan atau kebijakan lainnya.
"Menunggu hasil dari konsultan konstruksi bangunan, apakah layak untuk dibangun lima lantai itu. Untuk yang tidak berizin itu lantai 2, lantai 3, lantai 4 dan lantai 5," urainya.
Komisi III DPRD Pekanbaru bersama rombongan langsung turun ke sekolah tersebut, melakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh beberapa wali murid yang menyampaikan keresahan mereka.
"Kami wali murid resah, terutama soal keselamatan," kata Rangga, salah seorang wali murid.
Keselamatan yang dimaksudnya adalah masih adanya aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tengah berlangsungnya pengerjaan lantai lima. Dikhawatirkan adanya jatuhan material bangunan yang mengenai anak-anak.
"Struktur bangunan dilanjutkan, terus anak-anak berisiko, saat pembangunan tiba-tiba ada bata yang jatuh," paparnya.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj. Niar Erawati, menegaskan bahwa bangunan sekolah itu tidak layak dibangun sebanyak lima lantai dengan dasar konstruksi awal hanya untuk satu lantai.
"Kami datang bukan sebagai pengawas saja, akan tetapi bagaimana menjamin keselamatan anak sekolah," kata Niar Erawati usai mendatangi SD An Namiroh 3.
Terkait persoalan ini, Niar Erawati menyebutkan bahwa belum ada solusi konkret dan masih menunggu keputusan pihak yayasan hingga pukul 20.00 WIB terkait bagaimana proses belajar akan dilanjutkan.
"Berpindah tempat belajarnya dan itu dilakukan secara offline, dan kemudian gedung ini akan dikosongkan," ungkapnya.
Kebijakan ini akan berlaku selama proses peninjauan rekonstruksi bangunan berlangsung.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal