PEKANBARU — Keberadaan layanan parkir selama 24 jam di sejumlah ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan praktik pungutan parkir yang terus berlangsung hingga larut malam dan dini hari, terutama di gerai yang beroperasi tanpa tutup.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan karena tidak ada regulasi yang mengizinkan pungutan parkir di tepi jalan umum selama 24 jam.
Menanggapi keresahan warga, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, mendesak Pemerintah Kota melalui dinas teknis untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar di area ritel modern.
"Keluhan ini sudah lama dirasakan masyarakat. Tapi makin ke sini, praktik parkir justru makin bebas, bahkan hingga dini hari. Terutama di Indomaret dan Alfamart yang buka 24 jam. Ini harus ditertibkan. Nggak ada dasar hukum untuk parkir tepi jalan umum selama 24 jam,” tegas Davit, Minggu (3/8/2025).
Davit menyoroti bahwa banyak pungutan parkir dilakukan tanpa pengawasan resmi dan tidak menjamin keamanan kendaraan. Bahkan, sebagian petugas parkir yang beroperasi di malam hari diketahui tidak memiliki identitas resmi.
“Kami menerima laporan bahwa masyarakat tetap dimintai uang parkir saat malam hari, padahal kendaraan tidak dijaga, dan petugasnya juga bukan dari pihak resmi. Ini membuat warga merasa ditipu,” ungkapnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Sejalan dengan upaya menertibkan parkir liar, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho sebelumnya telah menggulirkan rencana menggratiskan parkir di ritel modern. Gagasan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Pekanbaru, termasuk Komisi II, karena dinilai akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi konsumen.
“Kita mendukung penuh rencana ini. Dengan parkir gratis, masyarakat tak lagi terbebani biaya yang tidak jelas, dan pengelola ritel bisa langsung bayar pajak parkir ke Bapenda. Ini lebih transparan dan adil,” jelas Davit.
Ia juga menegaskan bahwa parkir seharusnya menjadi bagian dari fasilitas layanan konsumen yang disediakan oleh pihak toko, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Davit mendesak Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik parkir liar, khususnya di area komersial dan ritel 24 jam. Ia menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di kota ini.
“Kami minta Dishub dan Satpol PP bertindak. Jangan sampai masalah ini terus berlarut. Harus ditertibkan dan ditinjau ulang pengelolaan parkir di kawasan ritel. Ini menyangkut kenyamanan dan hak masyarakat,” pungkasnya dikutip dari tribunpekanbaru. (*)