PEKANBARU – Pasca kunjungan lapangan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru kembali menindaklanjuti berbagai persoalan di SD An-Namiroh.
Fokus utama adalah izin penambahan gedung baru, kelayakan struktur bangunan, serta aktivitas belajar-mengajar.
Komisi III menggelar rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak SD An-Namiroh, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Satpol PP, konsultan, dan perwakilan wali murid pada Rabu (16/7/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Niar Erawati, menghasilkan beberapa titik temu krusial. Rekomendasi utama mencakup larangan sekolah online, kewajiban pengurusan izin, pembongkaran lantai lima, serta pengosongan lantai empat.
"Tidak ada lagi sekolah online, semua harus offline. Kedua, sekolah harus urus izin, lantai lima harus dirobohkan dan dilakukan di luar jam belajar. Lantai empat dikosongkan sampai keluar hasil analisis dari ahli," ujar Niar usai rapat.
Rekomendasi tersebut disetujui oleh seluruh peserta rapat, termasuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan perwakilan wali murid, yang sepakat untuk segera menerapkannya.
Mewakili yayasan dan pihak sekolah, Legal An-Namiroh, Sahrizul, menyatakan kesediaannya untuk mengimplementasikan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
"Sesuai rekomendasi hasil rapat tadi, akan kita laksanakan. Mulai besok belajar tatap muka seperti biasa, sementara 9 lokal yang berada di lantai 4 kita relokasi di gedung kita yang lain di Jalan Rawangun, jadi lantai 4 dikosongkan," ujarnya.
Terkait lantai lima, Sahrizul menambahkan bahwa proses perobohan sudah berlangsung dan dilakukan di luar jam belajar.
Sementara itu, Kabid Sekolah Dasar Disdik Kota Pekanbaru, Sardius, memastikan akan mengawasi perihal izin lantai 2 dan 3 gedung sekolah yang beralamat di Jalan Sawit tersebut.
"Ini catatan bagi kami dan seluruh lembaga pendidikan di Kota Pekanbaru. Dari sisi izin operasionalnya, ruang belajarnya dan pekarangan sekolahnya, ini jadi catatan penting bagi kami, agar semua sekolah mematuhinya," ungkap Sardius.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa jumlah ruang belajar di SD An-Namiroh melebihi ketentuan. Seharusnya hanya 24 ruang belajar, namun sekolah tersebut membuka 36 ruang belajar. Pihak sekolah berjanji akan mengambil kebijakan pengurangan terkait hal ini.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi III Tekad Indra Pradana Abidin dan seluruh anggota Komisi, termasuk Doni Saputra dan Muhammad Sabarudi.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal