PEKANBARU - Tepat hari ini, Minggu (17/8/2025), sudah 80 kali kemerdekaan Indonesia diperingati. Namun, tak sepenuhnya kemerdekaan itu bisa benar-benar dirasakan masyarakat, salah satunya terkait pendidikan.
Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan di Kota Pekanbaru dikejutkan dengan langkah para orangtua siswa dan guru melaporkan Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 116 Kota Pekanbaru, Tetty Siska Noviani ke Walikota Pekanbaru.
Pelaporan ini terkait dengan sikap Plt Kepsek yang dinilai tidak bisa mengayomi serta kebijakannya yang memerah kantong orangtua siswa dengan beragam modus pungutan yang seharusnya sudah ditanggung dana BOS.
Diantaranya, mewajibkan membeli seragam sekolah, mengharuskan membeli LKS atau modul belajar di toko fotokopi yang sudah bekerjasama dan pungutan biaya belajar komputer.
Hal ini pun mengundang perhatian jajaran legislator di DPRD Kota Pekanbaru yang mendesak Disdik Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti Kepsek tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ingin proses seleksi untuk jabatan kepala sekolah ini dilakukan secara terbuka agar pejabat Kepsek lebih berkualitas.
"Kedepannya kami berharap dilakukan seleksi terbuka dan transparan untuk jabatan kepala sekolah, sehingga dapat diperoleh Kepsek yang berkualitas," ucapnya.
Selain itu juga, meminta Pemko Pekanbaru dan Disdik untuk mengevaluasi para Kepsek yang tidak patuh terhadap instruksi dan arahan, terlebih lagi sampai memberatkan perekonomian orangtua siswa.
"Kita minta Disdik dan Pemko untuk melakukan bersih-bersih terhadap para kepala sekolah yang tidak mengikuti instruksi dan arahan dari Disdik," tegasnya.
"Hal ini, agar supaya pelaksanaan pendidikan di Kota Pekanbaru benar-benar berkualitas dan bebas dari biaya-biaya yang tidak seesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
Diketahui, dari penelusuran halloriau.com, beberapa kebijakan Plt Kepsek Tetty dalam PPDB 2025/2026 lalu memerah kantong orangtua siswa dengan penerapan biaya seragam sekolah senilai Rp1,4 juta dan kewajiban membeli LKS atau modul belajar di toko fotokopi yang sudah ditentukan pihak sekolah.
Menurut sumber halloriau.com, untuk PPDB 2025 ini, orangtua siswa kelas 1 diwajibkan membayar uang buku Rp150 ribu dan diberikan hanya 10 buah buku tulis dengan sampul merk sekolah, krayon, serta pensil, penggaris, peruncing pensil dan penghapus masing-masing satu buah.
"Padahal kalau kami beli sendiri di luar tak sampai Rp50 ribu untuk perlengkapan sekolah sebanyak itu," ujarnya.
Ia melanjutkan, orangtua siswa diwajibkan membeli lima pasang baju seragam di sekolah senilai Rp1,4 juta, tidak boleh beli di luar atau beli sendiri. Kemudian, diharuskan membeli LKS atau Modul Belajar di toko fotokopi khusus yang sudah ditentukan sekolah.
"Anak-anak kami juga diwajibkan bayar uang komputer Rp10 ribu per bulan, alasannya untuk perawatan dan perbaikan, padahal dana BOS ada. Pungutan uang komputer ini sudah berjalan sejak 2017 lalu. Dan di tahun 2019 naik jadi Rp15 ribu per bulan," tandasnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal