www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Satu Titik Panas Terdeteksi di Rokan Hulu, Total 23 Hotspot di Sumatera
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Belum Lengkapi Izin
DPRD-Pemko Pekanbaru Resmi Rekomendasikan Penutupan Sementara THM Live House
Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:33:37 WIB
Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Pemko rekomendasikan THM Live House ditutup sementara (foto/int)
Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Pemko rekomendasikan THM Live House ditutup sementara (foto/int)

PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru secara resmi merekomendasikan penutupan sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta.

Rekomendasi ini disampaikan setelah digelarnya rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru serta pihak manajemen Live House, pada Selasa (26/8/2025).

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE, SH, MH, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta perwakilan manajemen Live House.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc, MH, menegaskan bahwa rekomendasi penutupan ini diambil berdasarkan temuan lapangan dan hasil penelusuran dokumen legal usaha. "Ya benar, rekomendasi penutupan sementara sudah kita putuskan. Semua pihak yang hadir menyetujui, termasuk pihak manajemen Live House," ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Penelusuran Komisi I DPRD bersama tim teknis menemukan bahwa Live House belum melengkapi sejumlah perizinan penting untuk operasional usaha kelab malam dan bar. Di antaranya, sertifikat standar usaha bar dan sertifikat standar usaha kelab malam yang belum terverifikasi.

"Dokumen-dokumen yang kami cek belum lengkap. Sertifikat standar usaha bar dan kelab malam belum diverifikasi. Mereka juga belum memenuhi seluruh persyaratan operasional, meski selama ini tetap menjalankan aktivitas hiburan malam," jelas Firmansyah.

Selain itu, Live House juga diketahui hanya membayar pajak dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, mereka dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 45 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun faktanya, mereka hanya membayar pajak sebesar 10 persen.

Tak hanya itu, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, Live House diduga melanggar ketentuan pada Pasal 4 huruf a dan b yang mengatur soal kegiatan hiburan yang diperbolehkan.

Penutupan sementara Live House ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak dalam hearing, termasuk Komisi I DPRD, DPMPTSP, Satpol PP, Disbudpar, kuasa hukum masyarakat, serta manajemen Live House yang diwakili oleh Outlet Manager Widi Sudikdo dan Supervisor Suhardi Hamid.

Komisi I menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara, dan Live House dapat kembali beroperasi jika seluruh izin usaha telah dilengkapi dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini bukan pembubaran permanen. Namun kita minta mereka tertib dan patuh pada aturan. Silakan buka kembali jika semua syarat administrasi dan legalitasnya sudah beres," tegas Firmansyah.

Sumber: Tribun.pekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi titik panas. (Foto: int)Satu Titik Panas Terdeteksi di Rokan Hulu, Total 23 Hotspot di Sumatera
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Prakiraan Cuaca Riau 10 September 2025, Waspada Hujan Lebat di Malam Hari
ilustrasi.Bejat! Kakek di Kampar Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap saat Mabuk Tuak
Perwakilan ASN PPPK Riau angkatan 2021, 2022, dan 2023 audiensi bersama sejumlah pejabat Pemprov (foto/ist)Ketua ASN PPPK Riau Apresiasi Pemprov: Aspirasi Guru Akan Diperjuangkan ke Pusat
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau lokasi galian C di Pekanbaru yang makan korban dua orang kakak beradik, Selasa (9/9/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)Galian C Ilegal di Pekanbaru Makan Korban, Kapolda Riau Janji Usut Tuntas
  Polres Pelalawan menggelar doa bersama yang berlangsung di Mapolres Pelalawan. (Foto: Andy Indrayanto)Polres Pelalawan Gelar Doa Bersama untuk Indonesia, Perkuat Persatuan Bangsa
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini: Libra Dituntut Jujur, Scorpio Harus Cermat
iPhone 17.Apple Resmi Luncurkan iPhone 17: Kamera Center Stage, Layar Lebih Tahan, dan Chip A19 Terbaru
Rapat persiapan Forkompimda menyambut kedatangan Gubernur Riau bersama rombongan, Selasa (9/9/2025). (Foto: Riaupos.co)Gubernur Riau Kunjungi Meranti Besok, Setelah Sempat Tertunda Karena Sakit
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dini Rahmadanti)Lindungi Warga dari Rabies, Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larang Perdagangan Daging Anjing
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved