PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru secara resmi merekomendasikan penutupan sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta.
Rekomendasi ini disampaikan setelah digelarnya rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru serta pihak manajemen Live House, pada Selasa (26/8/2025).
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE, SH, MH, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta perwakilan manajemen Live House.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc, MH, menegaskan bahwa rekomendasi penutupan ini diambil berdasarkan temuan lapangan dan hasil penelusuran dokumen legal usaha. "Ya benar, rekomendasi penutupan sementara sudah kita putuskan. Semua pihak yang hadir menyetujui, termasuk pihak manajemen Live House," ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Penelusuran Komisi I DPRD bersama tim teknis menemukan bahwa Live House belum melengkapi sejumlah perizinan penting untuk operasional usaha kelab malam dan bar. Di antaranya, sertifikat standar usaha bar dan sertifikat standar usaha kelab malam yang belum terverifikasi.
"Dokumen-dokumen yang kami cek belum lengkap. Sertifikat standar usaha bar dan kelab malam belum diverifikasi. Mereka juga belum memenuhi seluruh persyaratan operasional, meski selama ini tetap menjalankan aktivitas hiburan malam," jelas Firmansyah.
Selain itu, Live House juga diketahui hanya membayar pajak dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, mereka dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 45 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun faktanya, mereka hanya membayar pajak sebesar 10 persen.
Tak hanya itu, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, Live House diduga melanggar ketentuan pada Pasal 4 huruf a dan b yang mengatur soal kegiatan hiburan yang diperbolehkan.
Penutupan sementara Live House ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak dalam hearing, termasuk Komisi I DPRD, DPMPTSP, Satpol PP, Disbudpar, kuasa hukum masyarakat, serta manajemen Live House yang diwakili oleh Outlet Manager Widi Sudikdo dan Supervisor Suhardi Hamid.
Komisi I menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara, dan Live House dapat kembali beroperasi jika seluruh izin usaha telah dilengkapi dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini bukan pembubaran permanen. Namun kita minta mereka tertib dan patuh pada aturan. Silakan buka kembali jika semua syarat administrasi dan legalitasnya sudah beres," tegas Firmansyah.