PEKANBARU – Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pertanahan pada Senin (22/9/2025) sore.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, ini membahas anggaran untuk APBD Perubahan 2025 serta evaluasi program kerja.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa anggaran Dinas Pertanahan tidak dapat dipangkas dalam APBD Perubahan 2025. Seluruh program dan kegiatan yang diajukan dinilai strategis dan mencakup belanja rutin serta penyelesaian aset daerah.
"Nggak ada yang bisa dipotong. Pagu anggarannya Rp 14 miliar lebih. Untuk gaji pegawai saja Rp 5 miliar lebih. Sementara untuk bayar ganti rugi Rp 7 miliar lebih. Belum lagi untuk pengurusan SHM dan penyelesaian sengketa Rp 1,9 miliar. Kan dah habis tu anggarannya," terang Nurul Ikhsan.
Nurul menambahkan, anggaran Dinas Pertanahan sudah sangat minimal dan proporsional. Program yang diusulkan bersifat prioritas, terutama terkait pengamanan aset dan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah.
Meski demikian, Komisi IV meminta Dinas Pertanahan untuk terus meningkatkan kinerja dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Mardiansyah, yang hadir dalam hearing memaparkan bahwa pihaknya fokus pada penataan dan legalisasi aset pemerintah daerah.
“Kami masih membutuhkan anggaran untuk melanjutkan program sertifikasi aset yang merupakan arahan dari BPK dan KPK,” terangnya.