PEKANBARU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Pekanbaru menolak rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.
Penolakan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal, Zulkardi, SH, yang menilai BPR Pekanbaru Madani belum layak menerima tambahan modal karena masih memiliki sejumlah persoalan hukum dan kelembagaan.
“Kami dari Fraksi PDIP menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR. Terlalu riskan, karena BPR masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum,” tegas Zulkardi, Minggu (26/10/2025).
BPR Masih Berperkara dan Dirut Belum Definitif
Menurut Zulkardi, berdasarkan hasil pembahasan Ranperda dan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan sejumlah catatan negatif terhadap BPR Pekanbaru Madani.
Beberapa di antaranya adalah kasus hukum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang masih berstatus penyelidikan, belum adanya direktur utama definitif, serta temuan adanya kredit fiktif dan jaminan palsu dari lembaga penjamin kredit daerah (Jamkerda).
Selain itu, BPR juga tercatat meminjam dana ke Bank Jatim, bukan ke Bank Riau Kepri, dan menyalurkan kredit yang tidak sesuai dengan visi awal pendirian BPR, yakni membantu pelaku UMKM dan usaha mikro.
“Ironisnya, sebagian besar debitur justru berasal dari kalangan ASN, bukan pelaku usaha kecil,” tambah Zulkardi.
Rekomendasi BPK dan OJK Belum Ditindaklanjuti
Fraksi PDIP juga menyoroti belum diselesaikannya temuan dan rekomendasi OJK serta Inspektorat terhadap kinerja BPR. Bahkan, ada dugaan penghapusan data pinjaman fiktif yang bisa berpotensi merugikan keuangan daerah.
Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri terkait penyertaan modal daerah, BUMD yang tengah berperkara atau memiliki masalah hukum tidak dapat menerima tambahan modal dari APBD.
Kondisi Keuangan Daerah Sedang Defisit
Di tengah kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang masih mengalami defisit dan banyak tunda bayar, PDIP menilai pemberian modal Rp10 miliar justru tidak tepat waktu.
“Kami tidak anti terhadap penyertaan modal. Kami sepakat penambahan modal bahkan sampai Rp20 miliar, tapi setelah ada direktur utama definitif yang mampu memaparkan rencana penyelamatan BPR. Saat ini belum saatnya,” tutup Zulkardi.