PEKANBARU - Rencana pembahasan terkait keberadaan kabel fiber optik yang kian menjamur dan kondisi menggangu estetika serta mengancam keselamatan masyarakat terpaksa tidak bisa dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Hal tersebut dikarenakan pihak terkait yang diundang raat seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau, tak ada satupun perwakilan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/11/2025).
Rapat hanya dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, pertemuan tersebut rencananya guna menata dan membahas rencana penertiban peraturan daerah dalam pemasangan kabel fiber optik.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun mengirim perwakilan yang notabenenya tak bisa mengambil kebijakan, situasi ini yang memancing geram Robin Eduar, sebab para stakeholder dianggap tidak menghargai lembaga.
Robin pun menanyakan, kenapa para kepala dinas tidak hadir, jawaban perwakilan yang diutus membuat emosi meluap sampai-sampai Robin menggebrak meja.
"Kalian kira main-main ini, seperti tidak menghargai lembaga, kalian diundang secara resmi," tegas Robin.
Dengan kondisi seperti itu, Komisi I DPRD Pekanbaru tak melanjutkan rapat yang kemudian menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.
"Yang mau kita bahas ini adalah sangat penting terhadap apa perusahaan-perurusan telekomunikasi yang ada di pekanbaru," paparnya.
Sejauh ini, tutur Robin, tidak ada satu pun perusahaan telekomunikasi yang memiliki izin dalam menjalankan usahanya di Kota Pekanbaru.
"Seluruh perusahaan yang ada di sini tidak punya izin, sekarang kita undang rapat, kita mau carikan gimana solusinya supaya semua berizin. Dan ini mereka tidak menghargai kita," tegas Robin.
Jikalau situasi seperti ini, Robin meminta pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik yang semerawut.
"Kalau memang mereka tidak akan urus izin, kita minta ini pemerintah tegas beri tindakan terhadapnya, sebab kabel fiber optik ini sudah merusak tatanan dan membahayakan masyarakat," tukas Robin.