PEKANBARU - Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika pembangunan dan tantangan lingkungan di kota modern seperti Pekanbaru.
Menyikapi kondisi ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Penyerahan dokumen resmi langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, H. Roni Amriel, S.H., M.H., bersama jajaran anggota fraksi, dan diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, di ruang Bapemperda Gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam pernyataannya, Roni Amriel menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi legislasi Fraksi Golkar yang tidak berhenti pada tataran formalitas.
"Golkar tidak hanya berbicara janji, tapi menghadirkan solusi. Kami akan berjuang bersama masyarakat agar Ranperda ini menjadi Perda Inisiatif Fraksi Golkar yang benar-benar menjawab persoalan banjir di Pekanbaru," tegas Roni.
Ranperda yang diusulkan Golkar ini menitikberatkan pada penataan sistem drainase terpadu, penerapan teknologi hijauseperti eco-drainage dan rainwater harvesting, kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan daerah resapan air, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar berkomitmen untuk turun langsung ke tengah masyarakat dalam menghimpun dukungan publik terhadap Ranperda ini.
"Fungsi legislasi harus hidup, berpihak, dan berdampak. Legislasi bukan hanya di ruang rapat, tapi juga di tengah rakyat," ujar Roni menegaskan.
Dengan pengajuan Ranperda ini, Fraksi Golkar mempertegas jati dirinya sebagai partai solusi, bukan sekadar partai yang berbicara wacana politik.
"Golkar Solusi, Golkar Kerja Nyata. Kami ingin Pekanbaru bebas banjir, infrastrukturnya tertata, dan masyarakat hidup lebih nyaman," tutup Roni Amriel.