PEKANBARU - Aktivitas gelandangan dan pengemis makin marak di kota Pekanbaru, bahkan yang terbaru para gepeng sudah makin nekat bahkan berani melakukan pengeroyokan sopir truk karena marah tidak diberikan uang.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial bahkan masyarakat meminta hal tersebut segera ditindaklanjuti terutama di lokasi yang marak ditemukan gepeng seperti kejadian di simpang empat Garuda Sakti atau Simpang Panam.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto.
Ia menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa persoalan gepeng di Pekanbaru telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ia menyebut, berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Sosial (Dinsos) belum lama ini, Pemko Pekanbaru melalui Dinsos terus meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap keberadaan gepeng di sejumlah titik jalan.
"Dari hasil rapat dengan Dinsos, sebenarnya perhatian terhadap persoalan ini sudah ditingkatkan. Bukan hanya Dinsos, tetapi juga pemerintah kota secara keseluruhan," ujar Zakri, Selasa (27/1/2026).
Terkait tindakan yang mengarah pada kriminalitas, Zakri menegaskan, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Jika ditemukan unsur pidana seperti pemerasan atau kekerasan, maka pihak kepolisian harus langsung bertindak," sebutnya.
Sementara itu, Dinsos dan Satpol PP memiliki peran dalam penertiban serta pembinaan terhadap para gepeng.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus lain yang sempat viral, seperti penangkapan seorang pengemis yang mengenakan kostum Ultraman, hingga aksi pemalakan di dalam angkutan kota (oplet/angkot) dengan membawa tongkat baseball.
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membahayakan masyarakat.
Zakri pun mengimbau warga agar tidak lagi memberikan uang kepada gepeng di jalanan, karena kebiasaan memberi justru membuat praktik tersebut terus berulang.
"Kita memahami masyarakat memberi karena rasa iba. Tapi kalau terus diberi, hal itu menjadi kebiasaan bagi mereka dan sulit dihentikan," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan gepeng dapat langsung melaporkannya ke Dinsos Kota Pekanbaru.
Nantinya, petugas akan menjemput dan membawa mereka ke rumah penampungan sementara milik Dinsos.
"Di tempat tersebut, para gepeng akan dibina maksimal selama tujuh hari dan tetap diberikan makan tiga kali sehari sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar tidak terjadi penelantaran," tegasnya.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan larangan memberi dan menerima uang di jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2018 tentang ketertiban sosial.
Dalam aturan tersebut ditegaskan adanya sanksi bagi penerima maupun pemberi. Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi perda lebih masif dilakukan, termasuk melibatkan RT dan RW hingga pemasangan imbauan di lampu merah atau titik-titik strategis lainnya.
"Perda ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ada sanksi bagi yang memberi maupun menerima. Ini penting supaya masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku," tegasnya.