PEKANBARU - Rencana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada April 2026 ini disambut positif oleh kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru.
Namun kebijakan yang tujuan awalnya sebagai upaya efisiensi energi dan pengurangan emisi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik diminta betul-betul diawasi. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid.
Isa menilai, meskipun kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk efisiensi, implementasinya tetap harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
"Ada pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan secara online. Jadi tidak bisa diterapkan sepenuhnya tanpa melihat kebutuhan pelayanan masyarakat,"Ungkap Isa, Senin (6/4/2026).
Isa juga menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan apabila tidak diawasi dengan baik. Ia mengingatkan agar ASN tetap menjaga profesionalitas meskipun bekerja dari luar kantor.
"Jangan sampai nanti disalahgunakan, misalnya tidak fokus bekerja. Ini yang perlu diantisipasi,"Ujarnya lagi.
Menurut Isa, penerapan WFA sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan evaluasi berkala untuk mengukur dampaknya terhadap kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik.
"Kita coba dulu, kemudian kita lihat hasilnya. Kalau ternyata kinerja terganggu, tentu harus dievaluasi kembali," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kota perlu memastikan sistem monitoring berjalan efektif agar tidak ada layanan publik yang terhambat akibat perubahan pola kerja tersebut.
"Kita berharap Pemko serius melakukan pengawasan dan evaluasi, supaya pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," kata Isa.