PEKANBARU - Sanksi denda Rp60 juta yang dikenakan PLN kepada Puskesmas Umban Sari, Kota Pekanbaru, mendapat sorotan DPRD Kota Pekanbaru.
Komisi I menilai besaran sanksi tersebut perlu dikaji ulang karena persoalan berawal dari gangguan listrik yang terjadi saat puskesmas tetap harus menjaga pelayanan kesehatan masyarakat.
Persoalan itu kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut merupakan hearing kedua setelah pembahasan sebelumnya belum menghasilkan titik temu antara Puskesmas Umban Sari dan PLN.
Dalam RDP kali ini, Komisi I menghadirkan pihak PLN, Puskesmas Umban Sari, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan persoalan utama bukan hanya menyangkut nominal denda, tetapi juga bagaimana sanksi tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kronologi kejadian.
"Ini rapat kedua. Pada rapat pertama, Komisi I sudah berharap ada solusi. Tapi seiring berjalannya waktu, ada surat dari PLN yang membuat Puskesmas terganggu dalam melayani masyarakat. Karena itu, kami panggil kembali untuk yang kedua kalinya," ujar Irman.
Menurut Irman, dugaan pelanggaran bermula ketika listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami pemadaman pada malam hari.
Dalam kondisi tersebut, pihak puskesmas disebut menghubungi pihak biro PLN dan kemudian melakukan penyambungan langsung atau by pass.
Tindakan tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi oleh PLN.
Namun, setelah Komisi I mempelajari kronologi, Irman menilai kejadian tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan dugaan pencurian arus listrik.
"Pertama, masalahnya ada indikasi pencurian arus di Puskesmas Umban Sari. Setelah kami telusuri kronologi kejadiannya, tidak masuk unsur pencurian arus," katanya.
Irman menjelaskan, situasi di puskesmas berbeda dengan penggunaan listrik untuk kebutuhan biasa. Fasilitas kesehatan memiliki sejumlah perangkat yang harus tetap beroperasi, termasuk mesin pendingin untuk penyimpanan obat dan vaksin.
"Jadi, mungkin kepala Puskesmas yang latar belakangnya medis tentu tidak paham tentang kelistrikan. Yang jelas bagi mereka adalah listrik di Puskesmas jangan sampai padam karena menyangkut pelayanan masyarakat," ujarnya.
"Puskesmas ada yang perlu dijaga, yaitu obat dan vaksin yang membutuhkan mesin pendingin," lanjutnya.
Komisi I DPRD Pekanbaru kini meminta agar persoalan sanksi tidak berujung pada terganggunya operasional Puskesmas Umban Sari.
Irman secara khusus meminta agar tidak ada pemutusan aliran listrik selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.
"Sebetulnya kami Komisi I menekankan jangan sampai ada pemutusan, karena ini sedang proses. Komisi I sedang melakukan langkah-langkah untuk mencari titik temu," tegasnya.
Ia menyebut denda sekitar Rp60 juta tersebut berkaitan dengan tindakan penyambungan langsung atau by pass yang berlangsung dalam waktu terbatas, dari sore hingga pagi hari.
Setelah itu, pihak Puskesmas disebut kembali menghubungi PLN melalui layanan pengaduan 123 untuk menangani persoalan kelistrikan.
"PLN di sini meletakkan sanksi bagi Puskesmas berupa denda Rp60 juta ketika melakukan hubungan langsung atau by pass. Itu hanya hitungan jam, dari sore sampai pagi. Kemudian pihak Puskesmas paginya menghubungi PLN di nomor 123," jelas Irman.
Komisi I tidak serta-merta membenarkan tindakan penyambungan listrik tanpa prosedur. Namun, lembaga legislatif tersebut meminta PLN mempertimbangkan konteks kejadian sebelum menetapkan sanksi final.
Menurut Irman, nilai denda perlu dihitung dan dikaji kembali berdasarkan kronologi serta kondisi yang terjadi di lapangan.
"Komisi I menekankan PLN mengkaji dan menghitung ulang lagi nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, dihapus," tegasnya.
Ia menegaskan, posisi Komisi I bukan untuk membenarkan pelanggaran kelistrikan. Yang dipersoalkan adalah apakah sanksi Rp60 juta tersebut sudah proporsional dengan peristiwa yang terjadi.
"Kami sepakat, Komisi I tidak menyepakati pencurian arus listrik. Tapi sanksi ini harus sesuai dengan kronologis masalah," pungkasnya.