PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Markarius Anwar turut berkomentar terkait mahasiswa UIN Suska Riau AFF yang terekam berbuat mesum saat kuliah umum daring via aplikasi Zoom. Dia mengaku miris dengan kejadian tersebut lantaran terjadi di perguruan tinggi Islam.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar kejadian serupa tak terulang.
"Apalagi kejadiannya lewat Zoom kuliah umum begitu. Itu kan resmi. Harus ada tindakan tegas dari kampus agar bisa memperbaiki civitas akademika yang tercoreng," kata Eka, sapaan akrabnya, Rabu (2/3/2022).
Dia menuturkan, berangkat dari kasus tersebut, pentingnya pembinaan dari keluarga karena instansi pendidikan saja tidak cukup.
"Kehidupan bermasyarakat di lingkungan sekitar juga perlu diperhatikan. Memang ini dasarnya ya pemahaman agama dan akhlak," katanya.
Selain itu, Eka juga meminta pihak kampus dan Kominfo Riau menyosialisasikan dan mengedukasi cara bermedia sosial yang baik dan benar, termasuk etika dalam mengikuti forum daring.
"Kian hari kan pola hidup masyarakat berubah karena pandemi, yakni beralih ke sosial media. Sehingga, ada perubahan sikap hidup seseorang. Nah, yang begini banyak yang gagap, ada hal di ruang privasi terbawa ke ruang publik. Kalau dulu kan tak terekspos ke publik, perlakuan bejat begini ya untuk dirinya sendiri. Tapi hari ini orang menjadi terbuka melakukan kemaksiatan," katanya.
Sementara itu, Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau telah mengusulkan untuk memberhentikan mahasiswinya yang tertangkap kamera sedang bercumbu saat kuliah umum daring pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Usulan tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh dewan kode etik fakultas, Rabu (2/3/2022).
Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau Amirah Diniati mengatakan, sanksi berat diberikan lantaran perbuatan AAF termasuk pelanggan berat.
"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada di dalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk ke dalam pasal 6. Dan karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," kata Amirah usai sidang.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria