PEKANBARU - DPRD Riau menggelar rapat sosialisasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau guna membahas pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Riau, Kamis (17/7/2025), dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman tentang perpajakan di kalangan aparatur dan masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, yaitu Soniwati, Raya Jaya Dinata, Adam Syafaat, Zulhendri, Nur Azmi Hasyim, dan Agus Triansyah.
Sementara dari pihak DJP, hadir langsung Kepala Kanwil DJP Riau Gus Fahmi dan narasumber perpajakan Adhitia Mulyadi.
Dalam pemaparannya, Adhitia menjelaskan bahwa skema TER dirancang untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bagi karyawan tetap maupun tidak tetap.
“Dengan skema ini, penghitungan pajak menjadi lebih mudah karena cukup mengacu pada penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, dan tunjangan tetap,” jelas Adhitia.
Skema TER ini diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi kesalahan dalam pelaporan.
Namun demikian, masih banyak ditemukan kendala teknis di lapangan, terutama terkait pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh pemberi kerja namun belum tercatat secara resmi dalam sistem DJP.
“Permasalahan ini biasanya muncul akibat kekeliruan administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur pelaporan perpajakan. Maka dari itu, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi penting untuk memperkuat pemahaman para pihak yang terlibat,” kata Gus Fahmi dalam keterangannya.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, menyambut baik inisiatif DJP untuk melakukan sosialisasi ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan DJP untuk menciptakan iklim kepatuhan pajak yang sehat di Riau.
“Kami berharap, melalui pertemuan ini, para ASN, pelaku usaha, dan masyarakat bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pemotongan dan pelaporan PPh 21,” tukas Parisman.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pemahaman antara kebijakan dan praktik di lapangan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.(adv)