PEKANBARU - DPRD Riau mendesak agar Jalan Rantau Berangin, yang menghubungkan Kabupaten Rohul dengan Sumut, ditetapkan sebagai jalan nasional.
Pasalnya, jalur tersebut menjadi akses strategis antarprovinsi, namun hingga kini masih berstatus jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis menuturkan, Rohul merupakan satu-satunya kabupaten di Riau yang tidak memiliki jalan nasional.
Menurutnya, perubahan status jalan ini mendesak agar pembangunan dan pemeliharaan dapat dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Rohul ini satu-satunya di Riau yang belum punya jalan nasional. Panjang jalan provinsi ini sekitar 438 km. Kalau hanya mengandalkan APBD, kapan selesainya? Sementara bentang jalan dari Rantau Berangin hingga perbatasan Sumut saja lebih kurang 200 km,” ujar Budiman, Selasa (5/8/2025).
Budiman menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bappeda dan Gubernur Riau terkait rencana pengalihan status jalan provinsi menjadi jalan nasional.
DPRD Riau juga telah menjalin komunikasi dengan DPRD dan Bupati Rohul, serta pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui balai jalan.
“Kita sekarang bersinergi dengan Gubernur Riau, Bupati Rohul, DPRD Rohul, Komisi IV DPRD Riau. Bahkan ada kunjungan dari DPRD Sumut agar sama-sama mendorong, karena ini bukan hanya menyangkut Riau, tapi juga Sumut,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari DPRD Sumut, termasuk Fraksi Gerindra, yang menilai jalur perbatasan ini penting untuk kelancaran akses antarprovinsi.
Tak hanya jalan, Budiman menegaskan, sejumlah jembatan di sepanjang jalur tersebut juga harus masuk dalam pengelolaan pemerintah pusat. Banyak di antaranya sudah berusia puluhan tahun dan memerlukan peremajaan.
“Kalau jalan ini berstatus nasional, maka seluruh pemeliharaan, termasuk jembatan, akan ditanggung pemerintah pusat. Ini akan sangat membantu masyarakat Rohul,” tegasnya.
DPRD Riau berharap, Kementerian PUPR segera melakukan kajian agar proses penetapan Jalan Rantau Berangin sebagai jalan nasional bisa selesai sebelum 2027.
"Harapan kita, kajian ini bisa selesai sebelum 2027, sehingga tahun itu juga SK perubahan status jalan sudah keluar,” pungkasnya.
Editor: Barkah