PEKANBARU - Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI), di Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan publik.
Sekretaris Komisi I, Amal Fathullah mengimbau kepada masyarakat pihaknya siap untuk mengakomodir bagi siapapun yang merasa dirugikan atas tindakan aparat penegak hukum.
"Kami di Komisi I, sebagai komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan selalu terbuka terhadap laporan dan aduan masyarakat. Kalau ada yang merasa dirugikan atas tindakan apapun, kami siap membantu terutama bantuan hukum untuk masyarakat miskin," katanya, Senin (13/10/2025).
Amal Fathullah menyebutkan sampai sekarang belum ada laporan secara langsung dari masyarakat. Ia hanya mendapatkan laporan dari media terkait dengan kerusuhan dalam penertiban itu.
Dalam hal ini aktivitas tambang emas harus terdaftar dan legal secara hukum agar tidak membatasi usaha masyarakat yang legal.
Terkait dengan penolakan masyarakat terhadap penertiban PETI, ia menyebutkan bahwa kalau regulasinya itu membenarkan, seharusnya pemerintah memberikan jalan.
"Selama regulasinya membenarkan, pemerintah harus memberi jalan. Namun jika tidak diperbolehkan dalam aturan, maka jelas aktivitas itu masuk kategori ilegal. Namun kita mendorong agar pendekatannya tetap humanis, " ucapnya.
Sepeti yang diketahui bahwa penertiban penambang emas tanpa izin (PETI), sempat memanas dengan adanya penolakan dari massa yang menimbulkan tindakan anarkis. Namun dari pihak kepolisian berhasil memusnahkan puluhan rakit PETI di lokasi.
Aksi anarkisme, sejumlah warga yang melempari mobil petugas dengan batu terjadi saat ratusan personel gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD dan Direktorat Polairud Polda Riau melakukan penertiban di beberapa titik yang terindikasi adanya penambangan ilegal, di Kecamatan Cerenti pada Selasa (7/10). Kedatangan personel yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat mendapatkan penolakan keras dari warga.