PEKANBARU - Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Riau, Rabu (12/11/2025), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Riau.
Forum ini membahas realisasi anggaran tahun 2025 serta rencana kerja 2026, termasuk evaluasi terhadap sejumlah program strategis pemerintahan.
Pembahasan mencakup program fasilitasi pemerintahan umum, kerja sama daerah, administrasi kepegawaian, hingga penyelesaian batas wilayah antar kabupaten/kota dan antarprovinsi.
Selain itu, anggaran perjalanan dinas, pengurusan pensiun ASN, serta pelaksanaan program kerja sama daerah juga masuk dalam agenda evaluasi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Riau, Jhon Armedi Pinem memaparkan kondisi realisasi anggaran selama tahun berjalan.
Ia menyebut adanya penyesuaian anggaran akibat keterbatasan keuangan daerah, sehingga beberapa kegiatan belum dapat dijalankan secara penuh.
“Mengingat kondisi keuangan daerah, beberapa kegiatan memang belum bisa dianggarkan penuh. Namun kami tetap memprioritaskan program strategis seperti penyelesaian batas wilayah dan penguatan kerja sama antar daerah,” ujar Jhon.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Riau, Hardianto, menekankan urgensi percepatan penyelesaian batas wilayah, terutama pada garis perbatasan yang melibatkan Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana realisasi dan dampak dari program batas wilayah ini. Bagaimana tindak lanjut terhadap batas antar kabupaten dan antarprovinsi, seperti wilayah perbatasan Riau–Sumatera Utara?” tegasnya.
Jhon menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menuntaskan pembangunan sembilan pilar batas wilayah antara Riau dan Sumatera Utara.
“Untuk batas Riau–Sumatera Utara, kami telah menyiapkan peta dan sedang menyelesaikan pembangunan sembilan pilar batas. Setelah sistemnya dibuka, penetapan batas ini akan menjadi dasar hukum resmi dan masuk dalam sistem peta nasional,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, M Amal Fathullah, menegaskan pentingnya penyelesaian batas wilayah sebagai bagian dari penguatan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kepastian batas wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan keamanan masyarakat di daerah perbatasan. Karena itu, kami mendorong percepatan dan koordinasi yang lebih intensif antarprovinsi,” ungkap Amal.
Ia menambahkan, kejelasan batas juga akan memperkuat identitas dan kekhasan daerah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.(adv)