PEKANBARU - Stadion Utama Riau yang berada di Jalan Naga Sakti Kelurahan Simpang Baru, Kota Pekanbaru merupakan aset olahraga terbesar di Provinsi Riau.
Namun aset tersebut tidak dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah mendorong agar Pemprov melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar menindaklanjuti Stadion Utama Riau, terkait dengan aset daerah yang selama ini menjadi beban APBD Riau.
Pengeluaran mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun untuk biaya operasional, sedangkan pendapatan dari aset ini hanya memberikan Rp100 juta sampai Rp200 juta per tahun.
"Terkait dengan aset daerah khususnya Stadion Utama yang dikelola oleh Dispora, untuk segera melakukan pemanfaatan aset tersebut, karena pengeluaran untuk operasional itu sekitar Rp4 miliar satu tahun, sedangkan pemasukannya hanya Rp200 jutaan dari catatan tahun 2024," ujar Abdullah.
Menurutnya, jika Pemprov tidak dapat mengelola dengan baik, sesuai dengan Kemendagri tentang pengelolaan barang milik daerah ada berbagai skema yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan aset.
"Skema itu bisa bermacam-macam, apakah sewa dengan pihak ketiga atau sistem bagi hasil. Apapun itu bisa dibicarakan yang penting kita tidak tekor setiap tahun," jelasnya.
Abdullah juga mengatakan, dengan menyewakan atau kerjasama aset itu kepada pihak ketiga akan menjadi solusi terbaik, daripada Pemprov mengelola sendiri tanpa hasil atau menjualnya kepada swasta yang akan melepas aset.
"Pola yang paling tepat itu menurut saya itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kalau dibiarkan saja, ini menjadi beban APBD kita. Kalau dijual, DPRD Riau tentu tidak setuju, karena aset itu dibangun dengan anggaran Rp1,2 triliun dan selama ini juga sudah banyak operasionalnya," pungkasnya.