PEKANBARU – Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Riau menanggapi rencana Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau yang mengusulkan penerapan pajak sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit.
Ketua Samade Riau, Rudi Khairul, meminta Pansus DPRD Riau meninjau kembali judul dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak tersebut. Menurutnya, penggunaan istilah “Pajak Sawit” berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap komoditas kelapa sawit.
“Jika judul peraturan daerah disebut Pajak Sawit, hal itu bisa menimbulkan diskriminasi dan stigma negatif terhadap sawit,” ujar Rudi Khairul, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila objek yang dimaksud dalam Ranperda adalah pajak air permukaan, maka penerapannya seharusnya tidak hanya ditujukan pada tanaman kelapa sawit, melainkan berlaku untuk seluruh tanaman budidaya dan kegiatan ekonomi yang menggunakan air permukaan dalam proses produksinya.
“Semua bisa dihitung dan diteliti berapa pemakaian air permukaannya, baik itu sawit, akasia, eukaliptus, aren, karet, maupun kegiatan ekonomi lainnya,” katanya.
Rudi menilai, pendekatan yang adil dan menyeluruh diperlukan agar kebijakan pajak tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap satu komoditas tertentu.
Diketahui, rencana penerapan pajak terhadap kelapa sawit tersebut dibahas oleh tim Pansus DPRD Riau setelah melihat potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Provinsi Riau sendiri memiliki jutaan hektare perkebunan kelapa sawit dan merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia.
Kelapa sawit selama ini menjadi komoditas unggulan sekaligus penopang utama perekonomian daerah. Rencana pajak yang digulirkan merujuk pada skema pajak air permukaan, di mana kelapa sawit dinilai memiliki nilai ekonomis yang dapat dijadikan objek pajak.
Pansus DPRD Riau disebut akan melakukan pengukuran potensi riil, termasuk penggunaan air permukaan, sebagai dasar penetapan kebijakan pajak tersebut.