PEKANBARU - Polemik pengusulan Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terus menuai perhatian publik.
Pasalnya, nama mantan Bupati Meranti itu disebut tidak memenuhi salah satu syarat utama karena bukan berasal dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri menegaskan, setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengusulan pejabat BUMD seperti BRK Syariah, harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Tindakan seorang gubernur atau pejabat pemerintahan daerah, termasuk ASN, harus tunduk kepada aturan. Sebuah kebijakan yang tidak mengacu pada peraturan perundangan, otomatis tidak bisa diberlakukan,” tegas Edi Basri, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, Komisi III DPRD Riau akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pemprov agar seluruh proses pengangkatan pejabat BUMD berjalan transparan dan sesuai hukum.
“Komisi III akan melakukan evaluasi itu, karena tugas DPR adalah memastikan pemerintah taat aturan. Tidak boleh ada kebijakan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Edi Basri juga menyoroti kinerja Direksi BRK Syariah. Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengevaluasi jajaran direksi jika ditemukan adanya ketidakmampuan atau ketidaksesuaian dengan syarat jabatan.
“Bisa jadi, apabila direksi yang diusulkan ini tidak capable, tidak kompeten, atau tidak memenuhi syarat, maka kita akan evaluasi nantinya,” jelasnya.
Komisi III DPRD Riau dijadwalkan akan melakukan evaluasi setelah masa reses berakhir. Evaluasi ini, kata Edi, sejalan dengan prinsip pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya data, target, dan profesionalisme.
“Prinsip kita sama dengan pemerintah pusat, harus berdasarkan data dan target yang jelas. Bukan karena hubungan emosional atau kepentingan pragmatis yang justru tidak menghasilkan kinerja yang diharapkan,” tutupnya.(adv)