PEKANBARU - Wacana pemerintah untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai mendapat dukungan dari berbagai partai politik di daerah.
Di Provinsi Riau, Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Gerindra, Budiman Lubis, menilai perubahan sistem Pilkada patut dipertimbangkan secara serius sebagai upaya memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah ke depan. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak hanya berlaku untuk gubernur, tetapi juga sebaiknya diterapkan untuk bupati dan wali kota.
“Selain lebih efisien dari sisi anggaran, Pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih kompeten,” ujar Budiman kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (11/1/2026).
Budiman menjelaskan, pemilihan oleh DPRD memungkinkan proses seleksi dilakukan melalui penilaian yang lebih terukur dan rasional. Dengan mekanisme tersebut, kepala daerah tidak dipilih semata-mata karena popularitas, melainkan berdasarkan kapasitas dan rekam jejak.
Ia juga menyinggung banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus hukum dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Budiman, kondisi ini menjadi indikasi bahwa sistem Pilkada langsung masih menyimpan persoalan serius yang belum terselesaikan.
“Salah satu faktor utama yang membuat kepala daerah berurusan dengan hukum adalah besarnya biaya politik dalam Pilkada langsung,” ujarnya.
Tingginya biaya kampanye, kata Budiman, mendorong sebagian kepala daerah melakukan praktik korupsi atau penyelewengan anggaran setelah terpilih, demi mengembalikan modal politik. Kondisi tersebut diperparah oleh pola pikir sebagian masyarakat yang masih cenderung pragmatis dalam berpolitik.
“Praktik politik uang dan transaksi politik menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari Pilkada langsung,” tegasnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Budiman berpandangan bahwa Pilkada melalui DPRD dapat menjadi solusi sementara bagi Indonesia. Sistem ini dinilai mampu menekan biaya politik sekaligus meminimalisir praktik-praktik yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Coba kita lihat, berapa banyak kepala daerah yang akhirnya berurusan dengan KPK dan penegak hukum lainnya. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengusulkan perubahan sistem Pilkada agar kembali dilakukan melalui DPRD, setelah sebelumnya kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat.