PEKANBARU – Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menilai persoalan yang berkembang di internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mulai menemukan titik terang. Hal itu menyusul pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Jumat (23/1/2026).
Menurut Abdullah, keputusan pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Riau, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di jajaran direksi merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas perusahaan. Kebijakan tersebut dinilai penting agar operasional PT SPR tetap berjalan pasca pemberhentian Direktur Utama sebelumnya, Ida Yulita Susanti, sembari menunggu penetapan direksi definitif.
Ia menyebut, Plt yang ditunjuk memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan daerah, sekaligus menyiapkan fondasi manajemen yang lebih tertata ke depan.
Meski demikian, Abdullah mengingatkan masih terdapat agenda krusial yang harus segera diselesaikan oleh manajemen baru PT SPR. Salah satunya adalah melakukan analisis serta perhitungan nilai aset Area Duta yang selama ini dikelola pihak ketiga melalui pengoperasian Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Ia menegaskan, kerja sama pengelolaan aset tersebut sejatinya telah berakhir. Kontrak pengelolaan selama 30 tahun resmi berakhir pada 1 Januari 2026, sehingga proses serah terima aset seharusnya sudah dilakukan sebelum batas waktu tersebut.
“Sepengetahuan saya, hingga kini serah terima itu belum terlaksana. Padahal sebelum serah terima dilakukan, harus ada perhitungan nilai aset. Ini penting untuk mengetahui nilai riil aset Area Duta setelah 30 tahun dikelola,” ujar Abdullah.
Setelah proses perhitungan nilai aset dan serah terima rampung, lanjut Abdullah, tahapan berikutnya adalah meminta persetujuan pemilik saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau, terkait pola pengelolaan aset ke depan.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, mulai dari pengelolaan mandiri oleh PT SPR hingga kembali menjalin kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Namun, kemampuan serta profesionalisme pengelola harus menjadi pertimbangan utama.
“Jika aset sudah kembali, sebenarnya terbuka peluang untuk dikelola sendiri. Namun, perlu dilihat apakah PT SPR sudah cukup profesional. Jika belum, maka kerja sama dengan pihak ketiga masih menjadi opsi,” jelasnya.
Apabila skema KSP kembali dipilih, Abdullah menekankan pentingnya proses lelang yang terbuka dan transparan guna mendapatkan mitra terbaik yang mampu memberikan manfaat dan keuntungan maksimal bagi Pemprov Riau melalui PT SPR.
Ia juga menegaskan bahwa pengelola lama, termasuk Lippo Group, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tersebut.
“Semua pihak memiliki peluang yang sama, termasuk Lippo Group. Tinggal dinilai siapa yang paling kompeten dan paling menguntungkan,” tegasnya.
Abdullah berharap seluruh tahapan tersebut dapat segera diselesaikan agar pengelolaan aset strategis milik daerah tidak berlarut-larut dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.