PEKANBARU – Komisi I DPRD Riau menyampaikan aduan masyarakat terkait status tanah di sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina Hulu Rokan.
Aduan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlangsung di kediamannya, Rabu (1/4/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, didampingi Sekretaris Komisi I Amal Fethullah serta sejumlah anggota lainnya.
Dalam keterangannya, Azmi menyebutkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait klaim BMN, khususnya di ruas Jalan Pekanbaru–Dumai hingga Jalan Jenderal Sudirman di Kota Dumai.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengirimkan surat kepada sejumlah kepala daerah, mulai dari Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, hingga Bupati Siak dan Bengkalis.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat audiensi antara Komisi I DPRD Riau, pemerintah provinsi, serta pihak Pertamina Hulu Rokan terkait pengelolaan aset BMN sektor hulu migas.
Pemprov Riau juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memfasilitasi pengumpulan data yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan SKK Migas.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memetakan secara jelas aset BMN yang benar-benar digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
“Jika ada bidang tanah yang tercatat sebagai BMN namun tidak digunakan untuk kegiatan migas, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Azmi.
Ia menambahkan, terdapat peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Komisi I DPRD Riau bersama Pemprov berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya yang terdampak di sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai.
“Kami ingin ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.