PEKANBARU – Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Abdul Kosim, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk sekolah boarding tingkat SMA/SMK di Provinsi Riau.
Ia mengingatkan agar tidak ada praktik “titipan” maupun bentuk intervensi lain setelah hasil seleksi diumumkan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merusak sistem seleksi yang telah dirancang secara objektif.
“Setelah pengumuman resmi, tidak boleh ada lagi intervensi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan,” ujarnya.
SPMB tahun ajaran 2026/2027 saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi. Sejumlah sekolah unggulan di bawah Pemerintah Provinsi Riau telah membuka pendaftaran bagi siswa dari berbagai daerah.
Terdapat lima sekolah boarding yang membuka penerimaan, yakni SMAN Plus Provinsi Riau, SMA SKO Riau, SMAN Pintar Provinsi Riau, SMKN Pertanian Provinsi Riau, serta SMKN Perikanan Provinsi Riau.
Abdul Kosim menekankan bahwa setiap sekolah memiliki batas daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak boleh dilanggar dalam kondisi apa pun.
Ia mencontohkan, SMAN Plus Provinsi Riau hanya memiliki kuota sebanyak 200 siswa, sehingga tidak diperkenankan adanya penambahan di luar kapasitas tersebut.
Hal serupa juga berlaku bagi sekolah olahraga di Rumbai, Pekanbaru, yang memiliki daya tampung 250 siswa.
“Tidak boleh ada praktik titipan, baik saat proses berlangsung maupun setelah seleksi selesai,” tegasnya.
Ia berharap seluruh proses penerimaan berjalan berdasarkan kemampuan dan prestasi siswa. Mengingat jumlah pendaftar yang mencapai ribuan orang untuk setiap sekolah, sementara kuota terbatas, maka seleksi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.