www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Demi Keselamatan Pemudik, DPRD Riau Desak Pemprov Percepat Perbaikan Jelang Lebaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejari
Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:02 WIB
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)

DUMAI - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, terutama pada kepatuhan badan usaha dan optimalisasi kepesertaan alih segmen.

BPJS Kesehatan Cabang Dumai, bersama Kejaksaan Negeri Kota Dumai menggelar Penegakan Kepatuhan Badan Usaha terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (30/9/2025).

"Kami dari kejaksaan Negeri Kota Dumai sebagai lembaga hukum senantiasa mendukung kinerja BPJS Kesehatan sesuai kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Kami juga siap membantu bapak ibu Badan Usaha yang ingin berkonsultasi hukum perdata bisa mengonsultasikan ke kasidatun dan kasi-kasi yang lain, kita akan terbuka untuk kepentingan umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Pri Wijeksono, MH.

Faktanya pemanfaatan JKN dalam satu hari dirasakan oleh 1,8 juta orang untuk itu perlu perencanaan terkait dana yang akan dikeluarkan untuk membayar biaya tersebut. Ketahanan program Jaminan Kesehatan Nasional tak luput dari dukungan berbagai pihak termasuk badan usaha.

Pimpinan badan usaha memiliki peranan penting dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan iuran jaminan kesehatan.

"Kita sama-sama tahu bahwa Jaminan Kesehatan Nasional manfaatnya sudah dirasakan manfaatnya oleh begitu banyak orang tetapi kita juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungannya, hari ini disampaikan bagaimana segmen badan usaha untuk bisa mendorong kontribusi dalam rangka menjaga sustainabilitas JKN," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dumai, I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, MH menyampaikan bahwa alasan kehadiran Kejaksaan Negeri bersama dengan BPJS Kesehatan didasari intruksi presiden no.1 Tahun 2022.

Berperan dalam membantu pemerintah dan layanan konsultasi kepada masyarakat dan badan usaha. Selain itu juga memiliki peran dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

"Pada kesempatan saya ingin menyampaikan pandangan terkait peran Kejaksaan Negeri dalam mendampingi BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha seperti mendampingi BPJS Kesehatan dalam menagihkan badan usaha yang tidak patuh berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dan mediasi," sebut Dewa Agung.

Dalam paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat menandai beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada pimpinan dan perwakilan badan usaha yang hadir pada kegiatan tersebut. Berdasarkan data per 1 Agustus 2025 menunjukan bahwa sebanyak 348.082 jiwa telah terdaftar program JKN di Kota Dumai atau sebesar 97,98 persen dari total penduduk.

Dari cakupan tersebut, untuk tingkat keaktifan peserta cukup tinggi yakni di angka 84,38%. Artinya, peserta aktif tersebut dapat mengakses layanan Kesehatan tanpa kendala.

Tingkat kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran sebesar 96%, sedangkan 4% nya masih belum patuh dalam membayar iuran. Atas badan usaha tidak patuh tersebut sedang dalam proses mediasi dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Dumai.

Sedangkan tingkat kepatuhan badan usaha atas pekerja yang tidak memiliki tagihan segmen sebelumnya berada ditingkat 85% sudah patuh. Untuk menindaklanjuti kepatuhan tersebut dibutuhkan dukungan Pimpinan Badan Usaha untuk mengimbau kepada pekerja agar melunasi tunggakan Iuran pada segmen sebelumnya paling lama enam bulan setelah status kepesertaannya berubah.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 20 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 20. Terdapat tiga (3) hal untuk Penyelesaian Kepatuhan Badan usaha atas Pekerja yang masih memiliki tagihan segmen sebelumnya seperti:

  1. Pekerja dapat melunasi tunggakan iuran secara langsung melalui lebih dari 1 juta kanal pembayaran iuran.
  2. Dalam hal pekerja tidak dapat melunasi langsung dapat melaui mekanisme cicilan pembayaran iuran melalui program REHAB.
  3. Pemberi kerja (badan usaha) dapat membantu pekerjanya dalam melunasi tunggakan tersebut dalam mekanisme CSR. 
    Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud nyata kepedulian dan persatuan, di mana warga negara yang sehat ikut berkontribusi demi kesejahteraan bersama, sehingga yang sakit mendapatkan pertolongan tanpa beban biaya. Kekuatan JKN adalah gotong royong.

Seluruh elemen masyarakat dan peserta JKN harus menjadi bagian dari semangat gotong royong untuk menjadi penopang layanan kesehatan JKN yang bermanfaat untuk seluruh Masyarakat Indonesia. (rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Muhtarom (foto/int)Demi Keselamatan Pemudik, DPRD Riau Desak Pemprov Percepat Perbaikan Jelang Lebaran
Wawako Pekanbaru, Markarius sidak Pasar Simpang Baru jelang Lebaran Idulfitri (foto/ist)Wawako Pekanbaru Sidak Pasar Simpang Baru, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
Masuk zona hijau Ombudsman, Pemprov Riau targetkan pelayanan publik lebih berkualitas (foto/int)Pemprov Riau Raih Zona Hijau Ombudsman, Sekda Minta OPD Terus Tingkatkan Pelayanan
BPJS Kesehatan gelar konpers mengenai mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan selama masa cuti bersama dan libur Lebaran 2026 (foto/ist)BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
Ilustrasi dipicu kenaikan CPO dan kernel, Harga TBS sawit Riau menguat (foto/int)Harga Sawit Mitra Plasma Riau Naik, TBS Petani Tembus Rp3.723 per Kg
  Perjuangan Bupati Afni dapat apresiasi, Pemprov Riau janji lunasi kewajiban ke Siak tahun ini (foto/Int)Plt Gubri Puji Perjuangan Bupati Afni, Pemprov Riau Siapkan Pelunasan Utang Rp72 M ke Siak
Ilustrasi harga sawit mitra swadaya Riau naik (foto/int)Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, TBS Tembus Rp3.682 per Kg
Jelang Lebaran, penumpang terminal BRPS Pekanbaru mulai meningkat (foto/int)Arus Mudik Mulai Terasa di Terminal BRPS Pekanbaru, Rute ke Jawa Alami Kenaikan
Program SERAMBI 2026 hadir di Pekanbaru, warga bisa tukar uang baru hingga Rp5,3 juta (foto/tribun)BI Riau Sediakan Rp4,3 Triliun, Warga Bisa Tukar Uang Baru Maksimal Rp5,3 Juta
BRI Region 2 Pekanbaru berbagi kebahagiaan dengan 100 anak LKSA Al Anshor dan masyarakat Tenayan (foto/ist)BRI Pekanbaru Berbagi Berkah Ramadan, Santuni Anak Panti dan Salurkan Paket Sembako
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved