www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Baru 7 Daerah Serahkan APBD-P 2025, Pemprov Riau Tunggu 5 Daerah Lainnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejari
Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:02 WIB
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)

DUMAI - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, terutama pada kepatuhan badan usaha dan optimalisasi kepesertaan alih segmen.

BPJS Kesehatan Cabang Dumai, bersama Kejaksaan Negeri Kota Dumai menggelar Penegakan Kepatuhan Badan Usaha terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (30/9/2025).

"Kami dari kejaksaan Negeri Kota Dumai sebagai lembaga hukum senantiasa mendukung kinerja BPJS Kesehatan sesuai kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Kami juga siap membantu bapak ibu Badan Usaha yang ingin berkonsultasi hukum perdata bisa mengonsultasikan ke kasidatun dan kasi-kasi yang lain, kita akan terbuka untuk kepentingan umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Pri Wijeksono, MH.

Faktanya pemanfaatan JKN dalam satu hari dirasakan oleh 1,8 juta orang untuk itu perlu perencanaan terkait dana yang akan dikeluarkan untuk membayar biaya tersebut. Ketahanan program Jaminan Kesehatan Nasional tak luput dari dukungan berbagai pihak termasuk badan usaha.

Pimpinan badan usaha memiliki peranan penting dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan iuran jaminan kesehatan.

"Kita sama-sama tahu bahwa Jaminan Kesehatan Nasional manfaatnya sudah dirasakan manfaatnya oleh begitu banyak orang tetapi kita juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungannya, hari ini disampaikan bagaimana segmen badan usaha untuk bisa mendorong kontribusi dalam rangka menjaga sustainabilitas JKN," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dumai, I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, MH menyampaikan bahwa alasan kehadiran Kejaksaan Negeri bersama dengan BPJS Kesehatan didasari intruksi presiden no.1 Tahun 2022.

Berperan dalam membantu pemerintah dan layanan konsultasi kepada masyarakat dan badan usaha. Selain itu juga memiliki peran dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

"Pada kesempatan saya ingin menyampaikan pandangan terkait peran Kejaksaan Negeri dalam mendampingi BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha seperti mendampingi BPJS Kesehatan dalam menagihkan badan usaha yang tidak patuh berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dan mediasi," sebut Dewa Agung.

Dalam paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat menandai beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada pimpinan dan perwakilan badan usaha yang hadir pada kegiatan tersebut. Berdasarkan data per 1 Agustus 2025 menunjukan bahwa sebanyak 348.082 jiwa telah terdaftar program JKN di Kota Dumai atau sebesar 97,98 persen dari total penduduk.

Dari cakupan tersebut, untuk tingkat keaktifan peserta cukup tinggi yakni di angka 84,38%. Artinya, peserta aktif tersebut dapat mengakses layanan Kesehatan tanpa kendala.

Tingkat kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran sebesar 96%, sedangkan 4% nya masih belum patuh dalam membayar iuran. Atas badan usaha tidak patuh tersebut sedang dalam proses mediasi dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Dumai.

Sedangkan tingkat kepatuhan badan usaha atas pekerja yang tidak memiliki tagihan segmen sebelumnya berada ditingkat 85% sudah patuh. Untuk menindaklanjuti kepatuhan tersebut dibutuhkan dukungan Pimpinan Badan Usaha untuk mengimbau kepada pekerja agar melunasi tunggakan Iuran pada segmen sebelumnya paling lama enam bulan setelah status kepesertaannya berubah.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 20 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 20. Terdapat tiga (3) hal untuk Penyelesaian Kepatuhan Badan usaha atas Pekerja yang masih memiliki tagihan segmen sebelumnya seperti:

  1. Pekerja dapat melunasi tunggakan iuran secara langsung melalui lebih dari 1 juta kanal pembayaran iuran.
  2. Dalam hal pekerja tidak dapat melunasi langsung dapat melaui mekanisme cicilan pembayaran iuran melalui program REHAB.
  3. Pemberi kerja (badan usaha) dapat membantu pekerjanya dalam melunasi tunggakan tersebut dalam mekanisme CSR. 
    Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud nyata kepedulian dan persatuan, di mana warga negara yang sehat ikut berkontribusi demi kesejahteraan bersama, sehingga yang sakit mendapatkan pertolongan tanpa beban biaya. Kekuatan JKN adalah gotong royong.

Seluruh elemen masyarakat dan peserta JKN harus menjadi bagian dari semangat gotong royong untuk menjadi penopang layanan kesehatan JKN yang bermanfaat untuk seluruh Masyarakat Indonesia. (rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Baru tujuh daerah di Riau serahkan draf APBD Perubahan 2025 ke Pemprov (foto/MCR)Baru 7 Daerah Serahkan APBD-P 2025, Pemprov Riau Tunggu 5 Daerah Lainnya
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejari
Wako Dumai, Paisal MoU dan penyerahan dokumen perjanjian pinjam pakai BMN hak bangunan atas tanah (foto/bambang)Pemko Dumai dan Kementerian ESDM Teken Pinjam Pakai BMN
Kolaborasi UIN Sunan Kalijaga dan UIN Suska Riau siap kembangkan tiga program Pascasarjana (foto/ist)UIN Suska Riau dan UIN Sunan Kalijaga Jalin Kolaborasi, 3 Program Magister Siap Dikembangkan
PLN apresiasi jurnalis lewat PJA 2025, kini angkat isu energi untuk negeri (foto/ist)PLN Journalist Awards 2025 Kembali Digelar, Ada Format Baru 100 Top
  Konkorcab IV PMII Riau Tetapkan M Thahir Sebagai Ketua BaruPMII Riau Punya Ketua Baru, M Thahir Janji Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi
Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi Demokrat, Fathullah (foto/int)DPRD Minta Wako Pekanbaru Evaluasi Plt Kadishub, Ini Alasannya
Ilustrasi belasan calon direksi dan komisaris BRK Syariah jalani wawancara akhir (foto/int)19 Calon Direksi dan Komisaris BRK Syariah Jalani Wawancara Akhir
Gubernur Riau, Abdul Wahid.Pemprov Riau Buka Pendaftaran Calon Pejabat Tinggi Pratama untuk 20 Jabatan Kepala OPD
Penabalan gelar adat untuk Bupati dan Wabub Rohil dilakukan langsung Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf (foto/afrizal)LAMR Anugerahi Bupati dan Wabub Rohil Gelar Adat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved