DUMAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Dumai akhir Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (9/3/2026) pagi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, SE.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 21 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Pimpinan sidang, Johanes Marcus, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional setiap kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Berdasarkan regulasi tersebut, LKPJ wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyampaian LKPJ Walikota Dumai hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam pidatonya, Wakil Walikota Dumai Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan bahwa LKPJ merupakan dokumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup pelaksanaan visi dan misi, capaian kinerja pemerintah daerah, hingga pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
"Visi Kota Dumai tetap berpedoman pada RPJMD 2021–2026, yakni mewujudkan Dumai sebagai Kota Pelabuhan dan Industri yang Unggul dan Bertumpu pada Budaya Melayu atau Dumai Kota Idaman," jelasnya.
Dalam LKPJ TA 2025 tersebut juga dipaparkan sejumlah capaian dan kondisi daerah. Berdasarkan data kependudukan semester II 2025, jumlah penduduk Kota Dumai tercatat sebanyak 362.780 jiwa atau meningkat sekitar 1,05 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kecamatan Dumai Timur menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak, sementara pertumbuhan tertinggi terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan.
Dari sisi keuangan daerah, postur APBD 2025 setelah perubahan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,31 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp2,29 triliun.
Sementara itu, kondisi fiskal daerah pada 2025 dihadapkan pada kebijakan pengetatan fiskal nasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berdampak pada refocusing anggaran serta penerapan kebijakan tunda bayar guna menjaga ketahanan fiskal daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melaksanakan berbagai urusan pemerintahan, meliputi 21 urusan wajib yang terdiri dari pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar, serta lima urusan pilihan. Selain itu, sejumlah kebijakan strategis juga dijalankan, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Sugiyarto mengakui bahwa tahun anggaran 2025 merupakan periode yang penuh tantangan dengan kondisi APBD yang cukup ketat. Namun, berkat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, berbagai program prioritas tetap dapat direalisasikan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat. Segala saran konstruktif telah kami tindak lanjuti secara bertahap demi kesejahteraan masyarakat Dumai," ujarnya.
Usai penyampaian pidato, Wakil Wali Kota Dumai secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ kepada pimpinan sidang. Sesuai mekanisme, pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi.