DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, puluhan orang yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penempatan pekerja migran ilegal bukan lagi bersifat sporadis, melainkan sudah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Mapolres Dumai, Rabu (23/4/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut sangat berisiko bagi para korban karena rentan terhadap eksploitasi hingga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya sejumlah PMI dan warga negara asing yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di lokasi. Petugas menemukan 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat.
"Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Angga.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai, yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan lima orang PMI yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para korban dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan.
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya," ujar Angga.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan untuk operasional pengangkutan serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan, penampungan, maupun pemberangkatan PMI tanpa izin resmi.
Kapolres menegaskan, wilayah pesisir Dumai menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan, sehingga pengawasan akan terus ditingkatkan.
"Kami akan memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat," tegasnya.
Menutup keterangannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.
"Masyarakat harus memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi agar mendapat perlindungan hukum dan jaminan keselamatan di negara tujuan," pungkasnya.