www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pemprov Riau-BPK RI Perkuat Transparansi Keuangan Lewat Pemeriksaan Kepatuhan PAD dan Belanja Daerah
 
OJK: Debt Collector Dilarang Intimidasi dan Paksa Tarik Kendaraan
Kamis, 24 April 2025 - 11:24:43 WIB
Ilustrasi OJK. (Foto: int)
Ilustrasi OJK. (Foto: int)

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku.

Penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum.

Hal ini disampaikan OJK dalam keterangannya resminya, pada Kamis, (24/5/2025), merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Prinsip utama yang harus dijalankan meliputi keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain: Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.

Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.

Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.

Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.

OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Melalui prinsip strike the right balance, OJK mendorong agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan pertumbuhan sektor keuangan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Call Center 157 dan email resmi di konsumen@ojk.go.id. OJK juga mengimbau semua pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak konsumen secara serius,” bunyi ketentuan itu. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdaprov Riau bersama jajaran BPK RI saat entry meeting.(foto: mcr)Pemprov Riau-BPK RI Perkuat Transparansi Keuangan Lewat Pemeriksaan Kepatuhan PAD dan Belanja Daerah
Ratusan ASN dari Kementerian hingga daerah berebut 20 jabatan eselon II Pemprov Riau.(ilustrasi/int)180 ASN dari Kementerian Hingga Daerah Berebut 20 Jabatan Eselon II di Pemprov Riau
Kegiatan PIL BPJS Kesehatan cabang Dumai di Kabupaten Rohil.(foto: istimewa)BPJS Kesehatan Dumai Dekatkan Layanan ke Masyarakat Lewat Sosialisasi Program JKN di Rohil
  Ilustrasi harga emas 1 gram Antam di Pekanbaru sentuh Rp2.360.000 (foto/riki)Harga Emas 1 Gram Antam di Pekanbaru Sentuh Rp2,3 Juta
BBKSDA Riau selidiki jejak harimau sumatera di kawasan PHR Minas.(foto: mcr)BBKSDA Riau Selidiki Dugaan Jejak Harimau di Area Kerja PHR Minas
Ramalan zodiak hari ini, waspadai keuangan.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 14 Oktober 2025: Libra, Scorpio dan Sagitarius Wajib Waspadai Risiko Keuangan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved