Pemerintah Kembali Salurkan BSU pada Juni 2025, Sasar 20 Juta Pekerja dan Guru Honorer
JAKARTA– Pemerintah akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah vakum selama dua tahun, program bantuan langsung bagi pekerja berpenghasilan rendah ini hadir untuk menopang laju ekonomi kuartal II yang ditargetkan mencapai 5 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa BSU tahun ini akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni, sehingga setiap penerima akan menerima Rp 300.000 dalam satu kali transfer.
“BSU sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025), disalurkan sekaligus pada Juni,” ujar Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Target BSU 2025: 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
Program ini menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Tak hanya itu, 3,4 juta guru honorer dari berbagai jenjang pendidikan juga masuk dalam daftar penerima.
Untuk menjamin kelancaran distribusi, pelaksanaan BSU akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
BSU menjadi satu dari enam program stimulus fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Tujuan utamanya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menyusul capaian kuartal I yang hanya berada di level 4,87 persen, di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2 persen.
Regulasi Segera Terbit, Menaker Imbau Masyarakat Bersabar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa aturan teknis terkait penyaluran BSU akan segera dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia meminta masyarakat menunggu pengesahan resmi yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian.
“Insya Allah. Kalau ini agak lebih yakin, insya Allah. Kita tunggu saja detail resminya seperti apa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Rekam Jejak BSU: Dari Pandemi Hingga Pemulihan
Program BSU pertama kali diluncurkan pada masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja terdampak. Sejak 2020, berikut rincian penyalurannya:
2020: Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.
2021: Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP.
2022: Rp 600.000 disalurkan dalam satu kali pencairan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Program ini sempat absen pada 2023 dan 2024, sebelum akhirnya kembali digulirkan pada 2025 sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional, seperti yang dilansir dari kompas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :