BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Dicairkan, Begini Cara Cek Status Penerima Melalui BPJS dan Kemnaker
PEKANBARU – Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Pencairan bantuan ini dijadwalkan mulai minggu kedua Juni 2025. Namun hingga pekan ketiga bulan ini, laman resmi BSU milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menampilkan notifikasi “Segera Hadir”.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi oleh Kemnaker untuk segera disalurkan.
“Sesegera mungkin, insyaallah minggu kedua (Juni) ini BSU akan dicairkan,” ujar Estiarty dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Antara.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, dan bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT
BSU diberikan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama dua bulan), dan akan dicairkan sekaligus.
Tanpa Pendaftaran Mandiri
Pemerintah menegaskan bahwa tidak diperlukan pendaftaran manual untuk BSU 2025. Data penerima sepenuhnya mengacu pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025, berikut panduan pengecekannya:
1. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP aktif
- Alamat email
Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
2. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Lengkapi data dan cek status
3. Cek Melalui Website Kemnaker
- Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun Kemnaker
- Lengkapi data diri di dashboard
- Klik “Cek Penerima BSU”
Catatan: Hingga berita ini ditulis, laman resmi BSU Kemnaker masih belum aktif untuk pengecekan.
Pemerintah Dorong Ketepatan Waktu Pencairan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa BSU merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial nasional, untuk membantu pekerja formal menghadapi tekanan ekonomi global. Pemerintah menargetkan pencairan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Harapan Masyarakat
Banyak pekerja berharap bantuan ini segera dicairkan, mengingat tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Semoga Anda termasuk yang berhak dan menerima BSU 2025 sesuai ketentuan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :